Tolak Tambang, Bupati HST Bakal Surati Presiden

- Jumat, 12 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Bupati HST Aulia Oktafiandi
Bupati HST Aulia Oktafiandi

Hulu Sungai Tengah akan menolak segala bentuk penambangan di pegunungan meratus. Bahkan Pemkab akan menulis surat kepada presiden terkait hal itu. 

Rencana itu disampaikan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST, Mursyidi dalam keterangan tertulis Selasa (9/8). “Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat HST kepada staf ahli presiden dan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Mursyidi menambahkan, pemkab sudah berkoordinasi dengan Polres HST lewat surat Nomor 660/353/DLHP/2022 tertanggal 29 Juli. Isinya meminta tambang tidak berizin Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan ditindak. 

Surat lain dilayangkan ke Pemprov Kalsel, memberitahukan temuan tambang ilegal tersebut. Dia menjamin, pemkab akan bersikap terbuka, menggandeng aktivis lingkungan untuk menghadapi masalah ini.

“Termasuk berkoordinasi dengan WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) sebagai LSM yang independen dan sejalan dengan kebijakan pemkab,” tambahnya. Langkah lainnya, meminta bantuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak dalang utama di balik tambang manual tersebut.

“Melalui Kepala Pusat PPE (Pusat Pengelolaan Ekoregion) Kalimantan di Balikpapan dan Kepala Balai Penegakan Hukum Kalimantan di Samarinda,” bebernya.  Di kawasan Pegunungan Meratus, HST pantas disebut benteng terakhir. Kawasan yang belum tersentuh tambang dan sawit.

Bupati HST Aulia Oktafiandi juga mengulang komitmennya atas larangan tambang batu bara di wilayahnya. “Belum lama ini, saya menggelar rapat terbatas, memanggil pejabat terkait untuk menangani tambang ilegal di Haruyan,” ujarnya kemarin (10/8).

Dalam rapat itu diputuskan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Plt Kepala DLHP, Kepala Satpol PP dan Camat Haruyan harus turun ke lapangan untuk mengecek fakta sebenarnya. “Jadi kami bisa memastikan bahwa tambang manual di Haruyan adalah ilegal dan tidak berizin,” tegasnya.

Pemkab juga menegur Pembakal Desa Teluk Masjid yang memberikan izin angkutan batu bara melintasi jalan desa. Diingatkan, kewenangan izin tersebut ada di tangan pemkab. Pembakal atau kepala desa diminta membuat surat pernyataan untuk mencabut izin tersebut. 

“Sebagai antisipasi, sudah dipasang baliho peringatan untuk masyarakat di sana. Supaya tidak menambang. Pengawasannya nanti oleh Satpol PP,” jelas Aulia.

Bupati menegaskan, inilah bukti nyata atas komitmen pemkab. “Jadi tidak ada pembiaran oleh pemkab. Kami sudah berupaya sesuai kapasitas dan kewenangan. Proses selanjutnya kami serahkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo mengatakan Satreskrim Polres HST telah memeriksa beberapa saksi.

Dia mengakui, polisi cenderung memilih pendekatan pembinaan. Mengingat banyaknya warga desa yang terlibat dalam kasus ini.

“Kasihan jika satu kampung masuk (penjara). Semoga masyarakat bisa memahami,” ujar AKP Soebagiyo pekan lalu (7/8). Tumpukan karung berisi batu bara masih berada di lokasi. Belum sempat dipasok keluar karena keburu terbongkar. (mal/gr/fud)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X