MA Batalkan Vonis Bebas, Ahmad Fauzian Menyerahkan Diri

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 11:34 WIB
DITAHAN: Ahmad Fauzian terpidana korupsi dalam kasus WC Sehat di Disperkim-LH HSU tahun 2021 digiring petugas Kejaksaan HSU. | FOTO: M AKBAR/RADAR BANJARMASIN
DITAHAN: Ahmad Fauzian terpidana korupsi dalam kasus WC Sehat di Disperkim-LH HSU tahun 2021 digiring petugas Kejaksaan HSU. | FOTO: M AKBAR/RADAR BANJARMASIN

Ahmad Fauzian sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada 2021 lalu. Vonis bebas tersebut pupus di tingkat kasasi.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin No/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Tanggal 17 September 2021.

Ahmad Fauzian akhirnya harus menjalani masa tahanan selama dua tahun mulai Kamis (11/8).

Direktur CV Nusa Indah itu menjadi terpidana kasus korupsi program WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) HSU tahun anggaran 2019.

Kajari HSU Agustiawan Umar SH, melalui Kasi Pidsus Fadly Arbi SH mengatakan pihaknya melaksanakan proses eksekusi pada Ahmad Fauzian. “Kami beri waktu tiga hari. Alhamdulillah hari ini (hari kedua, Red) diantar pihak keluarga, Ahmad Fauzian secara kooperatif ke Kejaksaan HSU untuk menyerahkan diri,” ungkap Fadly. (mar)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X