Ahmad Fauzian sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada 2021 lalu. Vonis bebas tersebut pupus di tingkat kasasi.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin No/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Tanggal 17 September 2021.
Ahmad Fauzian akhirnya harus menjalani masa tahanan selama dua tahun mulai Kamis (11/8).
Direktur CV Nusa Indah itu menjadi terpidana kasus korupsi program WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) HSU tahun anggaran 2019.
Kajari HSU Agustiawan Umar SH, melalui Kasi Pidsus Fadly Arbi SH mengatakan pihaknya melaksanakan proses eksekusi pada Ahmad Fauzian. “Kami beri waktu tiga hari. Alhamdulillah hari ini (hari kedua, Red) diantar pihak keluarga, Ahmad Fauzian secara kooperatif ke Kejaksaan HSU untuk menyerahkan diri,” ungkap Fadly. (mar)