Ahmad Fauzian, Direktur CV Nusa Indah, terpidana kasus korupsi, program WC Sehat Perkotaan di Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim-LH) HSU, tahun anggaran 2019, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada 2021 lalu.
Namun vonis bebas tersebut batal di tingkat kasasi. Mahkamah Agung, mengabulkan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, serta membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin No/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm Tanggal 17 September 2021.
Fauzian pun harus menjalani masa tahanan selama dua tahun, di Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak Kamis (11/8).
Kajari HSU Agustiawan Umar SH, melalui Kasi Pidsus Fadly Arbi SH, mengatakan pihaknya memberi waktu tiga hari setelah putusan kasasi tersebut disampaikan kepada terpidana.
“Hari kedua, dia diantar pihak keluarga, secara kooperatif menyerahkan diri,” ujar Fadly pada Radar Banjarmasin.
Selain pidana kurungan, Fauzian juga didenda Rp200 juta yang jika tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan.
Sementara itu, sekadar diketahui, selain Fauzian, kasus ini juga menyeret seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perkim-LH HSU yakni Ratna Kumalasari Handayani Noor, yang sudah lebih dulu menjalani hukuman.
Keduanya dianggap merugikan negara dalam pekerjaan WC Sehat Perkotaan 2019 senilai Rp 1,2 miliar untuk 100 unit WC, di beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Amuntai Tengah. (mar/ij/bin)