Kasus Korupsi di KONI Banjarbaru, Akhirnya Dua Tersangka Diumumkan

- Senin, 15 Agustus 2022 | 11:00 WIB

 Nyaris tiga tahun mengendap. Akhirnya, tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh KONI Kota Banjarbaru mulai menemui titik terangnya. Terbaru, jaksa menetapkan dua tersangka.

Kemarin (12/8), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kasus rasuah ini. Dua tersangka hanya disebut inisialnya saja.
Inisialnya yakni DI dan ATW. Namun soal peran dan jabatannya, jaksa tak mengungkap secara gamblang.

Menurut pihak Kejari Banjarbaru, penetapan tersangka ini usai diadakannya gelar perkara pada 4 Agustus 2022 lalu. Selain ekspose perkara, rupanya penetapan ini usai adanya supervisi dari KPK dan Kejaksaan RI.

“Dipandang telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka,” kata Kajari Banjarbaru, Hadiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen Nala Arjhunto. 

Dalam keterangannya juga, dugaan kasus ini kata Nala terjadi di periode tahun anggaran 2018. Yang lebih tepatnya pada kegiatan pembinaan cabang olahraga dan sekretariat KONI Kota Banjarbaru. “Berdasarkan alat bukti tersebut, maka pada hari Jumat (5/8), Kajari mengeluarkan surat penetapan tersangka dengan tersangka inisial DI dan ATW.

Memang, informasi penetapan tersangka ini terbilang irit. Hanya sekadar inisial saja yang diungkap. Terkait peran maupun informasi lainnya, tak ada yang dibocorkan. Radar Banjarmasin mencoba melakukan penelusuran terhadap inisial tersebut. Yang mana, jika mengacu pada kepengurusan KONI Banjarbaru pada tahun periode tersebut.

Maka inisial dua orang tersangka ini mengerucut kepada dua jabatan. Yang mana, DI diduga kuat adalah mantan ketua umum KONI Banjarbaru periode 2018-2022. Sementara ATW diduga bendahara KONI Kota Banjarbaru periode yang sama. 

Wartawan coba mengonfirmasi hal ini lagi kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Namun, Nala hanya membaca pesan singkat yang dilayangkan wartawan.

Sebelumnya, Juni 2022 lalu, Kejari Banjarbaru sempat memeriksa enam orang saksi terkait dugaan kasus ini. Meski belum ada keterangan resmi apakah akan ada calon tersangka lain, namun dari enam saksi tersebut, hanya ATW yang menjabat bendahara ditetapkan sebagai tersangka. (rvn/ij/bin)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X