Pemilik Kapal yang Tumpahkan Oli ke Sungai Bisa Dijerat UU Lingkungan Hidup

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:45 WIB
TUMPAHAN MINYAK: Eceng gondok penangkap ceceran minyak yang mencemari Sungai Awang Banjarmasin. FOTO : WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
TUMPAHAN MINYAK: Eceng gondok penangkap ceceran minyak yang mencemari Sungai Awang Banjarmasin. FOTO : WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Tumpahan oli akibat kapal tongkang, Rabu (10/8) malam, di kawasan Kompleks H Anang Maskur, Alalak, Batola, menyasar aliran sungai di Banjarmasin. Diantaranya adalah Sungai Awang di Kelurahan Sungai Andai.

Karena sudah mencemari sungai yang ada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mendesak agar persoalan ini ditangani dengan serius. “Tindak tegas pemilik kapal, karena tumpahan oli sudah menimbulkan pencemaran terhadap sungai d Banjarmasin,” katanya usai rapat paripurna, Senin (15/8) sore.

Karena tumpahan itu sudah mencemari sungai, aparat penegak hukum dapat menjerat pemilik kapal tongkang dengan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup.

“Bisa saja dijerat dengan UU Lingkungan Hidup,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Banyaknya oli yang diangkut kapal patut menjadi pertanyaan besar, untuk apa? Padahal untuk mengangkut BBM biasanya menggunakan kapal tanker, bukan kapal tongkang. 

“Ada indikasi salah penggunaan sarana transportasi, sebab ada aturan mainnya, kapal pengakut BBM seperti apa, pupuk dan sebagainya,” jelasnya.

Hal ini juga mendapat perhatian  anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini. Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DPH) harus turun melakukan uji sampel di aliran air yang tercemar. “DLH harus pro aktif bergerak turun ke lapangan melakukan uji sampel,” katanya, Senin (15/8) siang.

Desakan tersebut cukup beralasan, lantaran sungai menjadi bagian tak terpisahkan dengan masyarakat Banjarmasin. Salah satunya adalah sebagai air baku pengolahan air leding. Makanya perlu dijaga dengan baik agar tidak tercemar.

Selain itu, efek lain dapat merusak biota sungai. Bahkan, jika pencemaran dibiarkan dalam jangka waktu lama,  tak menutup kemungkinan dapat menyebabkan keracunan bagi manusia. “Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya. 

Isnaini mendesak DLH tidak hanya menunggu laporan saja. Melainkan bergerak cepat. Apalagi informasinya sudah beredar di media. “Kita juga ada rapat anggaran dengan DLH, nanti akan kita sampaikan,” janjinya.

Apabila ada kendala minimnya sarana prasarana untuk operasional,  Isnaini menyarankan DLH bisa menyampaikan dan mengusulkan. “Kalau perlu alat, sampaikan ke dewan. Jika itu sangat diperlukan,  tentu Komisi III akan support,” ucapnya. (gmp)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X