Kasus Nenek Asal Martapura yang Dipenjara Arab Saudi Perlu Perhatian Jokowi

- Selasa, 16 Agustus 2022 | 11:51 WIB
Nenek Hidayah
Nenek Hidayah

 Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi memberi pendampingan hukum kepada Noor Hidayah. Nenek 66 tahun asal Martapura yang dipenjara Arab Saudi di Jeddah.

Hidayah ditahan sejak pertengahan Ramadan atau Maret lalu. Dia dituduh menculik cucu angkatnya sendiri, Hafizah, 12 tahun, karena tak dapat menunjukkan dokumen lengkap keterkaitan keluarga.

Rofiqi menggandeng Kantor Hukum Arifin and Partners untuk menangani kasus ini. Langkah awal, Rabu (10/8) tadi mereka mendatangi kantor Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia di bawah Kementerian Luar Negeri. 

Ketua tim kuasa hukum, Arifin mengatakan, dirinya bertolak ke Jakarta bersama rekannya M Shobirin, Rofiqi dan anak Hidayah, Husin Qudry. “Kami beraudiensi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan WNI,” katanya (14/8).

Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan suatu pendapat hukum (legal opinion) yang diserahkan kepada Direktur Perlindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha.

Menurutnya, meskipun ada perbedaan sistem hukum dan proses beracara dalam persidangan antara Indonesia dan Arab Saudi, namun proses awal yang dijalani tertuduh tentu berawal dari pemeriksaan. Penyelidikan meningkat ke penyidikan kemudian penuntutan di persidangan. 

“Karena status hukum Hidayah sudah mempunyai iqamah sebagai pekerja migran Indonesia, tidak lagi dipersoalkan oleh majelis hakim dalam persidangan. Sehingga status hukum beliau clear dan aman,” ujarnya.

Menanggapi tuduhan penculikan itu, Arifin menyarankan untuk menimbang unsur delik pada pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tuduhan kepada Hidayah bisa menjadi lemah, karena tidak adanya kesengajaan,” tambahnya.

Dijelaskannya, Hidayah dititipi anak untuk dirawat karena bapaknya meninggal dan sang ibu kembali ke Indonesia. “Serta atas dasar kemanusiaan, karena iba dan kasihan. Anak tersebut baru berumur tujuh hari (saat diserahkan),” jelasnya.

Arifin juga menyarankan Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan BHI, agar fakta hukum yang disampaikan keluarga bisa menjadi faktor pemaaf untuk meringankan ancaman pidana penjara kepada Hidayah. “Atau bahkan supaya dibebaskan,” sarannya.

Penting juga untuk menunjuk advokat guna mendampingi Hidayah dalam menjalani proses persidangan untuk langsung memberikan pembelaan di muka persidangan.

Dia juga meminta pemerintah Indonesia bisa berdiplomasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk membebaskan Hidayah dari semua tuduhan dan tuntutan hukum. 

“Karena niat mulia Hidayah menjaga dan merawat anak orang Arab tidak boleh diartikan penculikan anak,” ucapnya.

Arifin berharap, presiden juga bisa memberi perhatian kepada Hidayah untuk dibebaskan dan kembali pulang ke tanah air berkumpul keluarganya. “Sebab, dengan umur nenek yang sudah hampir 70 tahun, perlu upaya diplomasi yang lebih. Ini murni tentang kemanusiaan,” paparnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X