Bakal Dilarang Pemerintah, Pedagang Pakaian Bekas Impor Gundah

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 13:09 WIB
MENGASYIKAN: Warga memilah pakaian bekas impor di kawasan Pasar Pagi, di Jalan RE Martadinata. FOTO : TIA LALITA/RADAR BANJARMASIN
MENGASYIKAN: Warga memilah pakaian bekas impor di kawasan Pasar Pagi, di Jalan RE Martadinata. FOTO : TIA LALITA/RADAR BANJARMASIN

Berburu pakaian bekas impor sudah populer sejak tahun 1990-an. Kini para pedagang dibikin gundah terkait adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Minggu (14/8) pagi itu, suasana kawasan Pasar Pagi di Jalan RE Martadinata ramai dengan pedagang pakaian bekas impor. Begitu pula dengan pengunjung. Dengan teliti, pengunjung memilah mana pakaian yang cocok. Bila sudah dapat, maka tinggal membayar. Harga selembar baju bekas impor itu tergolong murah. 

Berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp150 ribu. Umumnya, pakaian bekas itu sendiri didatangkan dari Malaysia, Singapura, Hongkong dan lain sebagainya.

Berburu pakaian bekas impor ini memang sudah sejak lama ramainya. Di samping harga terjangkau, aneka merek berkelas mudah dijumpai. Kondisinya juga sangat layak dan bagus.

Namun belakangan, para penjual pakaian bekas impor ini gundah. Lantaran adanya aturan, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang impor.

Itu, mengacu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Penekanan adanya peraturan itu sendiri, bahkan dibuktikan belum lama ini. Ketika Kementerian Perdagangan memusnahkan sebanyak pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar.

Bukan tanpa alasan mengapa pemusnahan itu dilakukan. Kementerian Perdagangan menilai, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas terbukti mengandung jamur Kapang.

Jamur itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Misalnya gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit.

Seiring adanya potensi itu, pemerintah menilai dapat merugikan masyarakat. Sekaligus, melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lantas, bagaimana tanggapan para pedagang terkait larangan itu? MT, salah seorang pengusaha pakaian bekas impor, mengaku khawatir. Lantaran usaha yang digelutinya bertahun-tahun bisa saja gulung tikar.

“Padahal sudah ramai-ramainya. Kalau seperti ini, tentu kami kesulitan mencari barangnya,” katanya, Minggu (14/8) tadi.

Tidak hanya pedagang, kritik juga dilayangkan peminat pakaian bekas impor di Banjarmasin, Kamayel. Menurutnya, bila impor dilarang karena adanya temuan penyakit, mestinya pemerintah mencari solusi atau membina pelaku usaha untuk diingatkan. Tujuannya, agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi. 

“Bukan malah langsung melarang ekspor. Kalau seperti ini, berapa banyak orang yang bakal kehilangan usaha. Apalagi, saat ini pemulihan ekonomi pascapandemi sedang berlangsung. Bukannya mendukung pelaku usaha, malah mematikan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X