Penggugat Sengketa Sawit di Barito Kuala Ajukan Pemeriksaan Setempat

- Sabtu, 20 Agustus 2022 | 11:49 WIB
PEMERIKSAAN SAKSI USAI: Tidak ada lagi saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sidang kasus perdata sengketa sawit antara KUD Mekarti Jaya dan PT Anugerah Wattiendo, Kamis (18/8). Foto : Ahmad Mubarak Radar Banjarmasin.
PEMERIKSAAN SAKSI USAI: Tidak ada lagi saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam sidang kasus perdata sengketa sawit antara KUD Mekarti Jaya dan PT Anugerah Wattiendo, Kamis (18/8). Foto : Ahmad Mubarak Radar Banjarmasin.

Setelah sebelumnya berkutat dengan pemeriksaan saksi, persidangan perdata sengketa sawit antara KUD Mekarti Jaya dan PT Anugerah Wattiendo akan memasuki tahapan baru. Majelis hakim menyetujui permintaan pemeriksaan bersama di lokasi, Jumat (26/8) nanti.

Persidangan pemeriksaan saksi sudah berakhir di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (18/8). Saat ditanya majelis hakim, pihak tergugat maupun turut tergugat sama-sama menyatakan tidak ada saksi lagi yang dihadirkan.

Kuasa hukum penggugat langsung mengajukan pemeriksaan setempat. Hal itu disetujui hakim ketua, Yeni Eko Purwaningsih. 

Namun sempat sedikit dibantah pengacara tergugat. Pengacara PT AW menilai pemeriksaan setempat tidak bisa dilakukan karena objek gugatan penggugat bukan objek tanah. 

Namun bantahan tersebut ditolak hakim. Hakim menilai ini merupakan rangkaian pembuktian penggugat. “Kami (akhirnya, Red) menerima pemeriksaan setempat,” ujar Giyanto, Kuasa Hukum PT Anugerah Wattiendo (AW) kepada majelis hakim.

Pemeriksaan setempat ditentukan dengan titik kumpul di Polsek Wanaraya, Jumat pekan depan pada pukul 08.00 Wita. “Yang datang pihak terkait saja. Jangan bawa massa yang banyak,” ujar hakim ketua mengingatkan para pihak.

Giyanto menilai saksi yang mereka hadirkan sebelumnya sudah cukup untuk membuktikan dalil bantahan. Terutama dengan dukungan bukti-bukti surat yang sudah diajukan.

Kuasa Hukum KUD Mekarti Jaya, Ricky Teguh mengatakan pihaknya mengajukan hak pemeriksaan setempat setelah pihak tergugat tidak mengajukan lagi saksi. “Hari ini masih pemeriksaan saksi dari tergugat. Ternyata tergugat tidak mengajukan lagi. Sehingga kami mengajukan hak pemeriksaan setempat,” ujarnya. 

Ricky menambahkan pihaknya siap ke lapangan memeriksa objek yang dipersengketaan. Namun untuk titik objek yang akan dilakukan pemeriksaan masih enggan untuk diungkapkan. Yang pasti akan hadir perwakilan tiga desa yang masuk wilayah kebun plasma.

“Nanti kita ke lapangan (kebun sawit plasma) dan melihat langsung kondisinya. Ada keterwakilan dari setiap desa yang masuk wilayah sawit plasma,” pungkasnya.(bar/az/dye)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X