Ini Dia Alasan Polda Kalsel Tak Menahan Bos PT BAS

- Kamis, 22 September 2022 | 09:48 WIB
MENJULANG: Condotel mewah ini berada di Jalan Ahmad Yani km 11,8 Kabupaten Banjar. FOTO:MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN
MENJULANG: Condotel mewah ini berada di Jalan Ahmad Yani km 11,8 Kabupaten Banjar. FOTO:MUHAMMAD SYARAFUDDIN/RADAR BANJARMASIN

 Sepekan setelah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, kuasa hukum pelapor Angga D Saputra mendesak polisi untuk segera bertindak tegas.

Kliennya adalah Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua.

Desakannya adalah menahan HS dan EGS, inisial kedua terlapor untuk kasus dugaan penipuan kondotel yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani km 11,2 Kabupaten Banjar.

Keduanya berstatus tersangka sejak tahun 2021 lalu. “Kami berharap agar tersangka ditahan. Karena apa? Perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka ini menyebabkan kerugian yang sangat besar,” ujar Angga. 

Pihak terlapor khawatir jika semakin lama dibiarkan, para tersangka bakal menghilangkan barang bukti. Khususnya sertifikat induk kondotel yang semestinya dipecah menjadi sertifikat per unit dan diserahkan kepada para pemilik unit kondotel. 

Pihaknya menghitung, para pemilik unit kondotel yang jumlahnya hampir 200 orang itu, menderita total kerugian lebih dari Rp100 miliar.

“Kenapa jika kasus dugaan penipuan lain dengan nilai yang lebih kecil saja bisa ditahan, sedangkan perkara ini tersangkanya masih bebas di luar sana. Padahal kerugiannya sangat besar,” tekannya.

Ketika ditanyakan pada Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, dia menyatakan, penyidik memiliki pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan para tersangka.

Dijelaskan Rifa’i, penahanan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan dan berupaya melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti. “Ukurannya tiga hal itu. Kalau tidak menahan, ya pasti ada alasannya juga,” tuturnya. 

Kasus ini mencuat sejak 2010-2011 lalu. Saat itu PT Banua Anugerah Sejahtera yang dipimpin para tersangka, menjual sekitar 200 kondotel dengan tipe dan harga bervariasi. Paling murah sekitar Rp550 juta per unit.

Seiring waktu, pada 2017, para pembeli baru mengetahui bahwa sertifikat induk bangunan telah dipindahtangankan. Sertifikat itu bahkan telah dijadikan agunan kredit di Bank CIMB Niaga, Jakarta.

Upaya pengambilan hak sudah ditempuh, termasuk dengan cara kekeluargaan. Namun PT BAS tak bisa memberikan kepastian kepada para pembeli.
Tak mendapat kejelasan dan habis kesabaran, para pemilik melalui PPCPR melaporkan kasus ini pada 21 November 2019 dengan nomor laporan polisi LP/604/X1I/2019/ KALSEL/SPRT. (mof/gr/fud)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X