HAYU KAM..!! Perekam dan Penyebar Video Viral Sejoli Bemesraan Bisa Dicari Polisi

- Jumat, 23 September 2022 | 11:07 WIB

Kabar viralnya video yang diduga dua siswa sedang bermesraan di salah satu ritel modern di Banjarmasin, kini juga sampai ke telinga jajaran institusi kepolisian.

“Iya, kami sudah mengetahui hal tersebut,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Selasa (20/9) malam.

Lantas, apakah ada laporan yang masuk terkait hal itu? Thomas mengatakan, hingga kini, pihaknya belum menerima laporan resmi.

Kendati demikian, polisi tetap melakukan pendalaman terkait peristiwa yang terjadi. Melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) di Polresta Banjarmasin. 

“Berkoordinasi dengan polsek setempat untuk mencari tahu identitas di dalam video tersebut,” bebernya. Menurutnya, pelaku bisa dikenakan Pasal 281 ayat 2 tentang Tindak Pidana Asusila, jika ia adalah orang dewasa. 

“Namun, seperti yang terlihat di video, bila di bawah umur, bisa diberikan pendampingan dan pemanggilan kepada pihak keluarga dan sekolah,” tambahnya.

Di sisi lain, dari hasil pendalaman pula, menurutnya bisa saja berkembang pada pencarian pelaku perekam dan penyebar video.

Diingatkannya, perekam hingga penyebar bisa dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE terkait larangan penyebaran konten melanggar kesusilaan.

Terlepas dari hal itu, ada beberapa hal yang disayangkan Thomas. Salah satunya, kurangnya kepedulian masyarakat setempat. “Kota ini dikenal dengan masyarakatnya yang religius. Mestinya ketika melihat hal seperti itu, bisa dengan memberikan teguran,” ucapnya. Terlebih bagi si pembuat video, mestinya bisa mencegah perilaku tersebut tanpa harus merekam, apalagi menyebarkannya. Karena disadari atau tidak, video itu menimbulkan dampak luas.

“Khususnya bagi psikologis anak yang bersangkutan, dan bagi warga Banjarmasin,” tandasnya. (war)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X