Sopir Perusahaan Aniaya Selingkuhan, Ditendang dan Dipukul

- Jumat, 23 September 2022 | 11:10 WIB

Seorang pria yang sudah memiliki istri, terpaksa harus dipenjarakan karena menganiaya seorang perempuan yang menjadi selingkuhannya. PR alias Putra alias Adi (30) warga kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong diamankan Polsek setempat.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, PR berprofesi sebagai sopir di perusahaan swasta.

Sementara korbannya wanita berinisial STS (24) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. “Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (20/09) petang, bermula ketika korban pulang dari bekerja,” katanya, Kamis (22/9). 

Kapolsek AKP Samsu Suargana dan anggotanya pun pada Rabu (21/09) pagi mendatangi PR di rumahnya dan mengamankannya.

Menurut keterangan korban, pelaku PR menghubunginya untuk bertemu karena ada hal yang ingin dibicarakan dan menyuruh untuk turun dari bis sarana di simpang empat Obor Mabuun. 

Kemudian korban dijemput PR dengan menggunakan sepeda motor dan membawanya ke rumah kontrakan teman PR, di Pandan Arum Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“Sesampainya di kontrakan PR langsung menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul menggunakan kepalan tangan,” kisahnya.

Usai menganiaya, pelaku pergi mengambil mobil berangkat kerja dan mengantar korban pulang. Dalam perjalanan mengantar korban, PR kembali memukul kepala dan wajah korban berkali-kali, lalu menurunkan di pinggir jalan dekat halte Simpang Empat Tanjung Selatan.

Hasil interogasi, PR ternyata mengakui melakukan penganiayaan itu. “Penganiayaan tersebut lantaran cemburu kepada korban STS yang diakui PR adalah pacarnya,” tegasnya.

Berdasar visum et Repertum di RSUD H Badaruddin Tanjung, korban STS mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Yakni luka memar di kepala belakang, di dahi, di mata kanan, di punggung belakang, di tangan kanan atas dan bawah, dan di betis kanan. 

Atas kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku PR alias Putra alias Adi sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Sebagai barang bukti, polisi juga menyita selembar baju kerja lengan panjang warna krim dan selembar rok panjang motif garis warna abu-abu. (ibn/ij/bin)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X