Tak Ada Dokumen, 874 Batang Ulin Ilegal Disita Polda Kalsel

- Jumat, 23 September 2022 | 11:21 WIB
PENEBANGAN ILEGAL: Belasan meter kubik ulin tanpa dokumen yang disita Ditreskrimsus Polda Kalsel dari Kabupaten Tanah Laut. FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
PENEBANGAN ILEGAL: Belasan meter kubik ulin tanpa dokumen yang disita Ditreskrimsus Polda Kalsel dari Kabupaten Tanah Laut. FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Penebangan liar (illegal logging) masih marak. Dua truk yang membawa ratusan kayu ulin tanpa dokumen disita Polda Kalsel. Ilegal karena tidak mengantongi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK).

Tiga orang menjadi tersangka, inisialnya RP, AR dan MM. Ketiganya ditangkap di Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, Jumat (16/9). “Mereka diamankan saat membawa ulin dengan angkutan truk. Setelah digeledah, ternyata tak dilengkapi dokumen yang sah,” terang Kasubdit 4 Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ifan Hariyat dalam rilis kasus (21/9). 

Jumlah kayu yang disita sebanyak 874 batang ulin atau 14 meter kubik. “Truknya sampai penuh, membuat anggota kami curiga. Ternyata tumpukan kayu ulin tanpa dokumen,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” terang Ifan.

Salah seorang pelaku, AR mengaku sudah dua kali membawa ulin tanpa dokumen. Tapi selalu lolos. Kali ini dia apes. “Sudah dua kali,” akunya lirih.

AR tak mau mengungkap ke mana tujuan ulin tersebut. “Berpindah-pindah,” ujarnya menjawab sekenanya.

Ringkus Pelangsir Solar

Selain illegal logging, Ditreskrimsus Polda Kalsel juga mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Ada lima tersangka dalam kasus ini. Berinisial AS, MT, ML, WG dan SD. Salah satunya oknum operator SPBU. Kelimanya ditangkap di waktu dan lokasi berbeda di empat tempat kejadian perkara (TKP). 

Pertama di Jalan Ahmad Yani kilometer 21 Liang Anggang, Banjarbaru; kedua di SPBU Jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat; ketiga di Jalan Ahmad Yani, Desa Sarang Halang, Pelaihari dan terakhir di SPBU Jalan Trans Kalimantan kilometer 14,5 Anjir Pasar, Barito Kuala.

Polisi menyita barang bukti berupa 5.030 liter BBM jenis bio solar. Modusnya, pelaku membeli solar secara berulang-ulang. Untuk mengibuli petugas, pelat nomor polisi kendaraannya digonta-ganti.

Bahkan, pelaku juga mampu menunjukkan barcode aplikasi MyPertamina yang didaftarkan dengan beberapa email berbeda.

Untuk bisa menampung solar dalam jumlah banyak, kendaraannya dimodifikasi. Saluran tangki BBM dihubungkan ke tandon berukuran 1.000 liter. (mof/gr/fud)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB
X