Arahan Mendagri, Wali Kota Banjarmasin Tarik Permohonan Judical Review Status Ibukota

- Jumat, 30 September 2022 | 11:14 WIB
POLEMIK: Gerbang Kota Banjarmasin difoto malam hari. Hingga saat ini, perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. WAHYU RAMDHAN/RADAR BANJARMASIN
POLEMIK: Gerbang Kota Banjarmasin difoto malam hari. Hingga saat ini, perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. WAHYU RAMDHAN/RADAR BANJARMASIN

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pengajuan gugatan terkait pemindahan status Ibu Kota Provinsi Kalsel. Dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Artinya, bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, status Ibu Kota Provinsi Kalsel berada di Kota Banjarbaru. Putusan penolakan gugatan itu dibacakan, Kamis (29/9) siang.

Diketahui sebelumnya. Ada tiga gugatan yang dilayangkan terkait pemindahan status Ibu Kota Provinsi Kalsel. Pertama, gugatan dilayangkan Pemko Banjarmasin. Kedua, oleh Forum Kota (Forkot) Banjarmasin. Ketiga, Kamar Dagang Industri (Kadin) Banjarmasin. Dengan perkara nomor 58/PUU-XX/2022 dan perkara nomor 59/PUU-XX/2022.

Dua gugatan yang dilayangkan dua pemohon terakhir, diketahui rontok. Hakim MK dipimpin Anwar Usman, menolak seluruh gugatan yang dilayangkan. 

Majelis menilai, gugatan yang diajukan tidak beralasan menurut hukum. Dalil pemohon dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Lantas, bagaimana dengan gugatan yang dilayangkan Pemko Banjarmasin? Di luar dugaan, rupanya permohonan itu justru dicabut sendiri oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. 

Padahal, seperti diketahui beberapa waktu lalu, Ibnu Sina bersama DPRD Banjarmasin, telah menggelar rapat paripurna terkait upaya mengajukkan judicial review terhadap UU Nomor 8 Tahun 2022.

Khususnya, terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Setelah mendapat dukungan penuh dari DPRD Banjarmasin, Ibnu Sina bersama Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, mengajukkan permohonan ke MK RI pada 19 April 2022 dan teregister dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022.

Dalam sidang, Anwar Usman menerangkan, pada 26 September 2022 atau beberapa hari sebelum pengucapan putusan, pihaknya telah menerima permohonan pencabutan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.

Anwar Usman membacakan alasan para pemohon mencabut permohonan itu. Yakni, karena adanya Permendagri Nomor 30 Tahun 2012.Isinya, tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota, telah diatur di pasal 7 hingga 11.

“Sehingga, dalam upaya mempertahankan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel adalah bukan melalui judicial review, tetapi dengan eksekutif review,” ucapnya.

Selanjutnya, Anwar Usman juga membacakan penetapan terkait adanya pencabutan permohonan dari pemohon perkara nomor 60 itu.

Pertama menetapkan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Kedua, menyatakan permohonan perkara nomor 60 mengenai pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 terhadap UUD 1945 ditarik kembali.

Ketiga, menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan aquo. Dan keempat, memerintahkan panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 60 dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X