Tak Ada Upaya Lagi Mempertahankan Banjarmasin Sebagai Ibu Kota Kalsel

- Jumat, 30 September 2022 | 11:19 WIB
Tugu Banjarbaru. Gugatan Pemkot Banjarmasin soal status ibukota akhirnya dicabut.
Tugu Banjarbaru. Gugatan Pemkot Banjarmasin soal status ibukota akhirnya dicabut.

 Kuasa hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) dan Forum Kota (Forkot) Banjarmasin, M Pazri, mengaku tidak mengetahui pemko bakal mencabut gugatan.

Ia, mendapatkan informasi pada Rabu (28/9) malam. Persisnya, ketika melihat rekam jejak dokumen yang masuk di MK.

“Kami mengira pemko akan maju terus hingga akhir pembuktian. Tapi, justru mencabut. Kami sangat menyayangkan,” ujarnya, Kamis (29/9).

Lantas, apakah ada pembicaraan antara pemko dengan pihaknya sebelum adanya pencabutan gugatan? Pazri mengakui, sekitar sebulan lalu, pihaknya hanya pernah mendengar informasi pemko hendak mencabut gugatan.

Namun, sekali lagi, ia masih menilai pemko bakal maju terus. Artinya, judicial review terus dijalankan.

“Tapi, ya hasilnya kami kaget, karena mereka mencabut. Dan bila melihat putusan MK yang bersifat final dan mengikat, maka tak ada lagi upaya lain lagi,” ucapnya.

Ketika dimintai komentar tentang putusan MK, terkait hasil gugatan yang dilayangkan Kadin dan Forkot Banjarmasin, Pazri berbesar hati. “Kami terima saja dengan legawa,” ujarnya.

Kendati demikian, bukan berarti tak ada catatan. Menurut Pazri, gugatan bisa saja dikabulkan sebagian, mengingat semua dalil atau kutipan putusan MK masih bisa dipertimbangkan.

Apa dasar Pazri mengatakan hal itu? Ia menilai, lantaran MK semestinya juga perlu mempertimbangkan adanya asas partisipasi publik.

Sementara, pembentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 Provinsi Kalsel yang digugat, justru dinilai tak melibatkan partisipasi publik.

Lalu, bagiamana dengan pemko yang mengupayakan perjuangan berupa eksekutif review di DPOD? Pazri justru berpendapat, bila melihat pertimbangan Hakim MK dalam putusan yang dibacakan, upaya itu tak akan diakomodir. “Artinya sudah habis,” pungkasnya. (war)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X