Raperda Kampung Wisata untuk Ekonomi Kerakyatan

- Selasa, 6 September 2022 | 06:50 WIB
LEGISLATIF: Ketua Pansus XII DPRD Kota Banjarbaru terkait kampung wisata, Nurkhalis Anshari.
LEGISLATIF: Ketua Pansus XII DPRD Kota Banjarbaru terkait kampung wisata, Nurkhalis Anshari.

BANJARBARU - Ketua Pansus XII DPRD Kota Banjarbaru terkait kampung wisata, Nurkhalis Anshari berkomitmen untuk terus memperjuangkan ekonomi kerakyatan melalui destinasi wisata. Perjuangan tersebut akan dimulai melalui pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kampung Wisata.

Menurutnya, Perda Kampung Wisata ini sangat penting. Karena selama ini perkembangan wisata tematik di Banjarbaru berkembang sangat pesat, akan tetapi hal tersebut belum memiliki payung hukum yang menaunginya.

"Keberadaan Perda Kampung Wisata ini nantinya sebagai payung hukum dalam menjamin keberlangsungan destinasi wisata yang terus mengalami perkembangan hingga tingkat kelurahan maupun kecamatan. Harapannya kedepan dengan keberadaan destinasi wisata yang sudah ada, dapat terus membangkitkan ekonomi," bebernya.

Legislator muda PKS ini menilai keberadaan destinasi wisata yang sudah ada diyakini bisa memulihkan ekonomi khususnya pasca Pandemi Covid-19. Tujuannya sebutnya agar pengelolaanya terarah, maka perlu ada aturan yang mengikat. Sehingga kedepan bisa diketahui peran serta ataupun pola kerja sama antara pengelola dengan Pemerintah Daerah.

"Makanya Perda Kampung Wisata ini sangatlah penting, agar keseriusan untuk pengembangan pariwisata di Kota Banjarbaru itu nyata dan terukur," tegasnya.

Ke depan lanjut Khalis, keberadaan pariwisata di Banjarbaru harus lebih berkembang dan berdampak luas kepada ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya berinisiatif untuk mengusulkan Perda tentang Kampung Wisata dan mendapat dukungan dari rekan-rekan di DPRD Kota Banjarbaru serta Pemerintah Kota Banjarbaru.

"Secara garis besar Perda tentang kampung wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen kampung wisata, kelembagaan kampung wisata dan kategori dari kampung wisata itu sendiri serta hal-hal substansi lainnya," urainya.

Di samping itu, Perda ini ujarnya juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemerintah dan keterlibatan pihak swasta. Tentu tak lepas dari partisipasi masyarakat yang memegang peranan penting dalam substansi isi raperda.

"Jika Raperda ini nantinya sudah disahkan, maka regulasi ini tidak hanya menjadi pajangan semata. Akan tetapi dapat terimplementasikan secara maksimal dan menjadi rujukan oleh semua pihak di sektor pariwisata di Kota Banjarbaru," tutupnya. (rvn/ij/bin)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X