Wali Kota Banjarmasin Bilang Banjarbaru Sudah 100 Persen Ibu Kota Kalsel

- Senin, 3 Oktober 2022 | 11:18 WIB
GERBANG BANJARMASIN: Ibu Kota Provinsi Kalsel kini beralih Banjarbaru. Kamis (29/9) lalu, putusan l judicial review terkait UU Nomor 8 Tahun 2022 sudah dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. FOTO:WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
GERBANG BANJARMASIN: Ibu Kota Provinsi Kalsel kini beralih Banjarbaru. Kamis (29/9) lalu, putusan l judicial review terkait UU Nomor 8 Tahun 2022 sudah dibacakan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. FOTO:WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

 Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menghormati keputusan Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat, terkait berpindahnya status Ibu Kota Provinsi Kalsel, dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Selain itu, ia juga mengakui. Bila berbicara persentase kekinian, Banjarbaru telah menjadi ibu kota provinsi yang baru. “Banjarbaru sudah 100 persen sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel,” ucapnya, baru-baru tadi. Sedangkan upaya untuk melanjutkan keberatan atas terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 , hanyalah tinggal melalui jalur eksekutif review. “Upaya itu juga bisa ditempuh. Walau pun sepertinya sudah punya kekuatan hukum tetap,” ujarnya. 

Ibnu menjelaskan, perpindahan ibu kota mestinya harus dengan peraturan pemerintah. Dan aturan itu digodok oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. “Itu (eksekutif review) saja lagi peluangnya,” kata Ibnu. 

Apakah ia akan menempuh jalur atau upaya eksekutif review itu? “Sesuai ketentuan yang ada, itu (eksekutif review) boleh dilakukan. Dan kemendagri pun menyarankan untuk menempuh jalur tersebut,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kamis (29/9), Majelis Hakim MK memutuskan menolak permohonan pengajuan gugatan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2022. Diketahui, sebagian isinya, memuat pemindahan status Ibu Kota Provinsi Kalsel. Dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru.

Setidaknya, ada tiga permohonan judicial review. Pertama, oleh Pemko Banjarmasin. Kedua, Forum Kota (Forkot) Banjarmasin. Dan ketiga, Kamar Dagang Industri (Kadin) Banjarmasin. Dua terakhir rontok. Majelis Hakim MK menolak seluruh permohonan. Sedangkan Pemko Banjarmasin, di luar dugaan, dicabut. Hal ini diketahui, saat Ketua Majelis Hakim di MK, Anwar Usman, membacakan putusan. 

Terpisah, Kuasa Hukum Kadin dan Forkot Banjarmasin, M Pazri, meminta maaf. Lantaran tidak bisa memenuhi keinginan atau harapan masyarakat dan pemohon, agar Kota Banjarmasin tetap sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel.

“Perjuangan kami telah maksimal membawa amanah ini. Keputusan telah diambil sembilan Hakim MK,” ujarnya, Sabtu (1/10).

Menurutnya, apa yang telah diikhtiarkan, menjadi catatan perjuangan untuk mempertahankan marwah Kota Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel.

Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, serta kepercayaan. “Apapun hasilnya, Tuhan punya rencana lain yang lebih baik.

Mari bergandengan tangan membawa Kalsel ke arah yang lebih baik lagi. Membangun dan berkarya bersama,” pungkasnya. (war)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X