Anak Berumur 7 Tahun Dicabuli Tetangga

- Senin, 3 Oktober 2022 | 11:20 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pria berinisial S (47), dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin, belum lama tadi. Kasus yang menjeratnya, karena mencabuli anak di bawah umur.

Korbannya baru berusia 7 tahun. Anak dari tetangganya. Bocah malang itu disetubuhi S.

Informasi terhimpun Radar Banjarmasin, kasus itu terungkap setelah bocah itu mengeluh sakit di area sensitif ketika buang air kecil.

Orang tuanya menanyakan apa yang telah terjadi. Dengan polos, sang anak bercerita. Sakit itu muncul setelah mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh S.  

Tanpa pikir panjang, keluarga langsung mendatangi markas Polresta Banjarmasin. Mereka lapor ke polisi.

“Benar, kasus itu masuk di unit PPA. Sudah kami tangani dan dalam proses pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Minggu (2/10). 

Disebut Thomas, pelaku diamankan Selasa (27/9) malam di kediamannya oleh personel Jatanras.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap motif. Pastinya masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya.(lan)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X