BATULICIN – Sebanyak 25 pelaku usaha, terdiri dari Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tanah Bumbu, menerima sertifikat produk halal, melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sertifikat halal diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanbu, HM Zairullah Azhar, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H Ambo Sakka, kepada pelaku IKM dan UMKM, Senin (10/10) lalu.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2) Tanbu, H Deny Hariyanto, mengatakan, pemerintah daerah memfasilitasi pelaku IKM dan UMKM untuk mendapatkan sertifikat produk halal tersebut.
“Dengan sertifikasi halal, maka pelaku usaha tidak hanya memenuhi persyaratan kehalalan dan higienitas, tetapi juga dapat meningkatkan image positif tentang penjaminan produk halal,” ujar Deny.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian, Nur Rochmah, menambahkan, fasilitasi sertifikas halal merupakan salah satu kegiatan dalam upaya mendukung Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah yang menjadi program bupati dan wakil bupati. Selain itu, produk halal juga merupakan syariat dalam Islam.
Dengan fasilitasi halal diharapkan produk IKM dan UMKM di Bumi Bersujud dapat lebih luas dalam pemasarannya sampai ke toko-toko modern.
"Kita akan terus berupaya agar produk UMKM di daerah kita bisa mendapat tempat yang positif di pasar," pungkasnya. (diskominfo/zal)