Pasangan Gelap Pembuang Bayi di Pulau Laut Masih Diburu

- Kamis, 17 November 2022 | 21:28 WIB

Perempuan berinisial LS, 22 tahun, ditangkap Polsek Pulau Laut Selatan. Dia adalah orang tua kandung yang membuang bayinya. Mayat bayi laki-laki itu ditemukan di kolong WC umum Desa Pulau Kerasian Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kabupaten Kotabaru, Senin pagi 7 November. 

Sorenya, polisi memulai penyelidikan. Beberapa warga setempat mencurigai seorang perempuan yang diduga baru melahirkan. Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Pulau Laut Selatan Iptu Amir Hasan langsung mendatangi rumah LS. Kepala desa diajak untuk memeriksa. Mulanya LS yang belum bersuami membantah tuduhan tersebut.

Polisi kemudian mendatangkan empat bidan. Semuanya menyatakan, LS menunjukkan tanda-tanda baru saja berbadan dua. Cirinya mengeluarkan air susu dan ada bekas pendarahan. Setelah lima jam diinterogasi, akhirnya LS mau mengaku. 

Dengan syarat penangkapan dirinya ditunda. Lantaran keadaan sudah tak kondusif. Malam itu, di luar rumah LS sudah banyak warga berkerumun.

Kapolsek setuju. LS kemudian diamankan di rumah pembakal. Setelah kondisi aman, Rabu (9/11), baru ia dijemput polisi dan dibawa ke mapolsek. “Saat diinterogasi, sambil menangis, pelaku mengakui perbuatannya,” kata kapolsek mewakili Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar. 

Setelah lulus sekolah, LS tidak kuliah dan bekerja, hanya menganggur. “Bayi itu hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab,” tambah Amir. Dilanjutkannya, lelaki tersebut tidak mau bertanggung jawab. LS stres dan memukul-mukul perutnya sendiri hingga kontraksi.

Bayi itu lahir sebelum waktunya dalam kondisi meninggal dunia. LS panik dan langsung memotong tali pusarnya sendiri.

Pelaku yang panik, segera memotong tali pusarnya. Lalu dimasukkan ke dalam ember plastik dan dibuang ke pantai.

Besoknya, mayat bayi ini rupanya mengapung dan terdampar di kolong WC umum, tak jauh dari lokasi pembuangan. Hingga ditemukan seorang warga yang hendak buang hajat.

“Untuk laki-lakinya, identitasnya sudah kami kantongi. Sekarang sedang dikejar. Dibantu tim buser Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru,” tutupnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 346 KUHP, bunyinya seorang perempuan yang sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain melakukannya diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (jum/gr/fud) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X