Upah Minimum 2023 Naik, Pekerja Senang, Pengusaha Cemas

- Selasa, 22 November 2022 | 10:10 WIB

BANJARBARU – Ketetapan 10 persen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan, Dewan Pengupahan Kalsel bakal segera menggelar rapat.

“Rencananya rapat Selasa (22/11) nanti,” katanya kepada Radar Banjarmasin, (20/11). Rapat itu akan menetapkan kenaikan upah minimum di Kalsel. “Insya Allah naik, tapi berapa persen, masih harus menunggu hasil rapat,” jelasnya. 

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzalifah menambahkan, sebelum rapat dengan dewan pengupahan, mereka akan rapat teknis bersama Menaker. “Jadi menunggu rapat bersama menteri dulu,” timpalnya.

Sementara itu, dalam Permenaker Nomor 18 dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Menimbang variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum. Alasannya, karena tidak mengakomodir dampak kenaikan inflasi.

Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023.

Penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dijadwalkan pada 21 November menjadi paling lambat 28 November.

Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember.

Waktu pengumuman UMP dan UMK diubah agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai formula baru.

Pada 2021, UMP Kalsel tidak mengalami kenaikan karena pandemi covid. Tahun 2022, kenaikan UMP hanya 1,01 persen. Atau Rp29 ribu, dari sebesar Rp2.877.177 menjadi Rp2.906.473.

HIPMI Keberatan

Jika pekerja senang dengan kenaikan upah minimum, berbeda dengan respons pengusaha. Salah satunya Ketua Umum terpilih Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Banjarbaru, Fajar Saputra. 

Secara jujur, ia mengatakan beleid ini menjadi beban bagi pengusaha. Sebab, kondisi ekonomi setelah pagebluk masih rawan dan tidak stabil.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X