Cewek Amuntai Gelapkan Mobil Cewek Tabalong

- Selasa, 22 November 2022 | 23:20 WIB
CEWEK PENGGELAP MOBIL: Pelaku DS alias DWI yang diamankan jajaran Polres Tabalong karena kasus dugaan penggelapan mobil.
CEWEK PENGGELAP MOBIL: Pelaku DS alias DWI yang diamankan jajaran Polres Tabalong karena kasus dugaan penggelapan mobil.

Cewek berinisial DS alias Dwi warga Desa Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diduga menggelapkan mobil warga Tabalong. Wanita berusia 34 tahun itu berpura-pura menyewa, kemudian digadaikan ke orang lain. 

Untuk mendapat kepercayaan, transaksi awal sewa sebulan dibayar tiga hari dulu sebesar Rp900ribu. Untungnya, mobil milik RA, cewek berdomisili di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong itu sudah dipasang GPS.

Alat pelacak via satelit yang menunjukkan keberadaan mobil di Kalimantan Timur (Kaltim), dan membuat pemiliknya curiga. Terlebih, dua pekan lamanya tidak ada pembayaran tarif sewa dari pelaku, hingga membuat korban kesal. Pelaku pun saat ditanya korban mengatakan mobil digunakan rekannya.

Tidak rela dipinjamkan ke orang lain, korban berinisiatif membatalkan sewa dengan menarik kendaraannya. Parahnya, pelaku tanpa merasa bersalah menyatakan mobil tersebut tidak sekadar dipinjamkan, tapi digadaikan.

Penerima gadai mobil senilai Rp90juta itu adalah berinisial AD warga kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong. Semua kisah ini pun dibeberkan korban ke kepolisian Polres Tabalong, untuk ditindaklanjuti.

Dengan paksa, Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pelaku. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakannya Selasa (22/11). “Pelaku diamankan Minggu (20/11) sore di Tanjung Selatan kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak.Tabalong,” ujarnya.

Hasil introgasi petugas, diketahui sewa menyewa mobil disepakati pada 19 Agustus 2022 lalu. Sedangkan kesepakatan transaksi terjadi di rumah korban. “Pelaku mendatangi kediaman korban RA,” terang Yudha.(ibn/gmp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X