Serikat Buruh Tantang Gubernur Kalsel Naikkan UMP Diatas 10 Persen

- Selasa, 22 November 2022 | 23:28 WIB
PROTES: Para buruh saat aksi demonstasi di DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.
PROTES: Para buruh saat aksi demonstasi di DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.

Serikat buruh di Kalsel, sangsi pemprov akan menaikkan upah minimum hingga batas maksimal 10 persen. Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto menyatakan, kenaikannya paling banter hanya 3,47 persen. “Itu tidak manusiawi,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin. 

Dari mana Yoeyoen mengetahui angka 3,47 persen tersebut? Bukankah gubernur belum menetapkannya? Diceritakannya, pada 15 November lalu, Dewan Pengupahan Kalsel sudah rapat. Dalam berita acara, tertera angka 3,47 persen. Informasi itu ia terima dari salah satu serikat buruh yang ikut rapat.

Selain serikat buruh dan pemerintah, dewan itu juga berisi unsur pengusaha. Dalam rapat yang panas itu, sampai-sampai ada serikat buruh yang memutuskan untuk walk out. “Memang ada serikat pekerja yang turut menandatangani. Tapi boleh kami pastikan, bukan dari serikat yang tergabung dalam aliansi,” tegas Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel itu. 

“Serikat macam apa itu? Kok berani-beraninya menyetujui kenaikan 3,47 persen,” sambungnya.
Menurutnya, itulah mengapa pemprov menunda pengumuman kenaikan tersebut. Yoeyoen pun meminta pemprov untuk lebih terbuka kepada masyarakat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Setahu Yoeyoen, bukan hanya di Kalsel, daerah lain di Indonesia juga bergejolak merespons Permenaker tersebut.

Angka 10 persen dianggap terlalu berat oleh dunia usaha. Walaupun sebenarnya masih di bawah tuntutan buruh yang meminta kenaikan 13 sampai 15 persen. “Sekarang harga serba naik. Imbas kenaikan harga BBM. Belum lagi inflasi. Upah pekerja terus tergerus,” cecarnya. “Jadi mau tidak mau, suka tidak suka, Dewan Pengupahan harus rapat kembali dan menganulir kesepakatan kemarin,” pungkasnya.

Aliansinya kukuh bertahan pada angka 13 persen. “Soal ditandatangani gubernur atau tidak, urusan nanti. Karena patokan 10 persen itu masih perih,” lanjutnya.

Dewan Pengupahan Kalsel akan kembali rapat pada Rabu (23/11), Dia memastikan, 50 orang akan diturunkan untuk mengawal dari awal hingga akhir rapat. “Kami akan pressure kawan-kawan di Dewan Pengupahan,” tegasnya.

Dalam pandangannya, Permenaker Nomor 18 tidak lebih dari sekadar obat penenang. Sebab 10 persen adalah angka maksimal. Jadi boleh-boleh saja ditetapkan di bawah itu. Diingatkannya, sudah empat tahun terakhir upah minimum tak naik melebihi dua digit.

Dan menurutnya, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor bisa saja menentang Permenaker Nomor 18. Menaikkan di atas 10 persen. “Tapi tergantung gubernur, berani atau tidak,” tantangnya.

“Dulu ada contoh di daerah lain, Gubernur Jakarta, ia berani. Sekarang kita tantang gubernur sini, berani tidak begitu,” pungkas Yoeyoen. (war/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X