Sabar, Kenaikan Upah Minimum Provinsi Kalsel Masih Digodok

- Jumat, 25 November 2022 | 10:32 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel menegaskan belum ada penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Apalagi, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 memberi batas pengumuman upah minimum oleh pemerintah daerah paling lambat tanggal 28 November nanti. 

Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Kalsel, Muzalifah membenarkan, sebelumnya memang ada penetapan kenaikan UMP sebesar 3,47 persen.
Tapi masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. “Tapi karena PP itu tidak digunakan lagi, maka kami harus menetapkan lagi berdasarkan Permenaker yang baru,” katanya kemarin (22/11).

Untuk menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Kalsel akan mengadakan rapat. “Waktunya belum ditentukan kapan,” tegasnya. Dalam berita sebelumnya, Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menyampaikan rapat Dewan Pengupahan digelar Selasa kemarin. Ternyata dibatalkan. Irfan beralasan, saat ini masih proses persiapan untuk pendalaman materi tentang formula perhitungan UMP. 

“Kalau sudah selesai, baru nanti digelar rapat penetapan bersama Dewan Pengupahan,” janjinya.
Setelah ditetapkan, baru ada surat keputusan resmi yang ditandatangani Gubernur Kalsel. “Lalu diumumkan secara resmi,” ujarnya.

Irfan memastikan, kenaikan UMP sudah diumumkan sebelum tanggal 28 November.
Sementara itu, serikat buruh di Banua sangsi pemprov akan menaikkan upah minimum hingga batas maksimal 10 persen.

Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua, Yoeyoen Indharto menyatakan, kenaikannya paling banter hanya 3,47 persen. “Itu tidak manusiawi,” ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (21/11).
Dari mana Yoeyoen mengetahui angka 3,47 persen tersebut? Bukankah gubernur belum menetapkannya? Diceritakannya, pada 15 November lalu, Dewan Pengupahan sudah rapat. Dalam berita acara, tertera angka 3,47 persen. Yoeyoen menegaskan akan menentang jika kenaikannya sekecil itu. (ris/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X