Anggota Satpol PP Banjarbaru sebelumnya sudah beberapa kali menggerebek penjualan miras beralkohol, baik yang bermerek ataupun produksi rumahan. (mr-157/yn/bin)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru kembali berhasil meringkus penjual minuman keras (miras). Seorang pelaku berinisial AY, diamankan Satpol PP dari salah satu ruko di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Senin (22/11) malam sekitar pukul 20.40 Wita.
Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, setelah pemeriksaan pada Rabu (23/11) pelaku mengaku sebagai penjual miras dengan keuntungan Rp5.000 per botol jika terjual.
“Besok (hari ini, Red) disidangkan tipiring (tindak pidana ringan) Pengadilan Negeri Banjarbaru,” kata Yanto pada Rabu (23/11).
Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas jual-beli miras tersebut, akhirnya petugas mendapatkan 2 dus besar miras dari berbagai merek yang siap dijual di ruang belakang ruko yang sebelumnya terkunci rapat. “Total ada 28, terdiri dari 26 botol dan 2 kaleng,” ungkapnya.
Petugas membawa pelaku yang mengaku baru menikah dua hari lalu itu bersama barang bukti. Diketahui, pelaku melanggar Perda Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Kemudian Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.