DUH..!! Pengantin Baru Ketahuan Jual Miras

- Jumat, 25 November 2022 | 10:41 WIB
DIRINGKUS: Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku dan bukti miras yang siap dijual. Pelaku digerebek hari Selasa (22/11) pukul 20.40 Wita di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru. FOTO : OPSDAL SATPOL PP FOR RADAR BANJARMASIN
DIRINGKUS: Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan pelaku dan bukti miras yang siap dijual. Pelaku digerebek hari Selasa (22/11) pukul 20.40 Wita di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru. FOTO : OPSDAL SATPOL PP FOR RADAR BANJARMASIN

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru kembali berhasil meringkus penjual minuman keras (miras). Seorang pelaku berinisial AY, diamankan Satpol PP dari salah satu ruko di Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Senin (22/11) malam sekitar pukul 20.40 Wita.

Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, setelah pemeriksaan pada Rabu (23/11) pelaku mengaku sebagai penjual miras dengan keuntungan Rp5.000 per botol jika terjual. 

“Besok (hari ini, Red) disidangkan tipiring (tindak pidana ringan) Pengadilan Negeri Banjarbaru,” kata Yanto pada Rabu (23/11).

Berdasarkan laporan dari masyarakat adanya aktivitas jual-beli miras tersebut, akhirnya petugas mendapatkan 2 dus besar miras dari berbagai merek yang siap dijual di ruang belakang ruko yang sebelumnya terkunci rapat. “Total ada 28, terdiri dari 26 botol dan 2 kaleng,” ungkapnya.

Petugas membawa pelaku yang mengaku baru menikah dua hari lalu itu bersama barang bukti. Diketahui, pelaku melanggar Perda Kota Banjarbaru No 6 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Kemudian Perda Kota Banjarbaru No 5 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

Anggota Satpol PP Banjarbaru sebelumnya sudah beberapa kali menggerebek penjualan miras beralkohol, baik yang bermerek ataupun produksi rumahan. (mr-157/yn/bin)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X