Ancam Sebar Video Mesum, Tetangga Dicabuli dan Diperas

- Jumat, 25 November 2022 | 10:59 WIB

 GAP menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya tetangganya sendiri, SA, 17 tahun. Pencabulan terjadi Sabtu (19/11) di rumah korban di Kelurahan Sungai Besar di Kota Banjarbaru. 

Awalnya, SA kedatangan teman prianya P. Ternyata ada GAP yang mengintip dan merekam apa yang sedang terjadi saat korban pacaran. Setelah cowoknya pergi, GAP menghampiri korban. Korban pun bertanya kepada pelaku, “Beapa Pian, Paman? (sedang apa, Paman?).”

Saat itu pelaku sudah masuk ke dapur rumah korban. Mendekati korban sambil berkata, bahwa dia melihat apa yang dilakukan korban dan temannya tadi. Pelaku mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban. 

“Jangan, Paman!” mohon korban. Kemudian pelaku langsung memeluk korban dari depan sambil meraba bagian sensitifnya. Korban ketakutan dan menangis. Tak peduli, pelaku berkata hendak meniru apa yang telah dilihatnya tadi. Sambil menangis, korban terus memohon agar pelaku menghentikan perbuatan bejatnya.

Terus melawan, pelaku akhirnya melepas pelukannya. Sambil berjalan ke belakang, kemudian mengancam korban. “Aku punya video kamu dan pacarmu,” ucap pelaku. 

Mendengar itu, korban kembali memohon kepada pelaku agar menghapus video tersebut. Pelaku kemudian kembali memeluk dan meraba bagian sensitif korban. Bahkan GP juga meminta uang Rp500 ribu agar videonya langsung dihapus di hadapan korban. Korban mengiyakan dan akhirnya pelaku pergi. 

Tetapi korban mengambil langkah berani, ia memilih melapor ke polisi. Pada hari yang sama, Sabtu (19/11) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka dijemput anggota Polres Banjarbaru di rumah kediamannya. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor membeberkan hasil interogasi. “Pelaku tidak mengakui perbuatan cabulnya kepada korban,” katanya Rabu (23/11) malam. (mr-157/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X