Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin dibantu Sat Lantas Polres Tapin melaksanakan giat Ramp Check, lokasinya di Terminal Bypass Rantau. Hasilnya ada 13 angkutan umum yang terjaring.
Satu persatu angkutan umum yang akrab disebut taksi colt tersebut dicek. Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Tapin Maria Ulfah, dari 13 angkutan yang distop rata-rata izin trayeknya tidak ada.
“Sudah kita konfirmasi ke Dinas Perhubungan Provinsi, memang izin trayek mereka sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diperpanjang karena terkendala syarat yang mengharuskan mereka harus berbadan hukum atau minimal koperasi,” ucapnya, Kamis (24/11). Untuk ramp check sendiri tujuannya tidak lain untuk pengawasan dan pemenuhan persyaratan teknis angkutan umum yang ada.
“Jadi ramp check ini bisa juga dikatakan inspeksi keselamatan. Dilakukan untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan pemudik, entah untuk arus mudik demikian pun untuk arus balik,” ucapnya.
Yang dicek mulai dari unsur administrasi, seperti buku uji kir, kartu pengawasan izin operasional, SIM sampai STNK. Kemudian sistem penerangan, kondisi kaca depan, Van dan sabuk keselamatan.
“Lalu kita juga memeriksa pengukur kecepatan, perlengkapan tanggap darurat, sistem penerangan, spion, wiper, klakson, perlengkapan kendaraan dan kapasitas tempat duduk,” pungkasnya. (dly/ij/bin)