Kabarnya UMP Kalsel di 2023 Bakal Naik 8,83 Persen

- Sabtu, 26 November 2022 | 11:26 WIB

 Beredar kabar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 Kalsel dinaikkan 8,83 persen. Informasi ini tersebar di kalangan serikat buruh dan pengusaha.

Namun, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti saat dikonfirmasi belum mau memastikan. Walaupun ia mengakui rencananya takkan jauh-jauh dari 8 persen. Irfan enggan menyebut angka pasti, sebab hasil keputusan Dewan Pengupahan belum ditandatangani Gubernur Kalsel. “Memang hasil kesepakatan Dewan Pengupahan sudah ada, sekitar itu juga angkanya. Tapi belum ditetapkan, karena masih ada langkah lanjutan,” katanya (24/11).

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan masih harus diserahkan ke gubernur untuk disetujui. “Untuk menentukan UMP ini kan haknya gubernur, jadi kami tidak berani mendahului beliau,” tambahnya. Namun ia menjamin, keputusan Dewan Pengupahan telah disetujui serikat buruh dan asosiasi pengusaha.

“Informasi resminya akan kami umumkan pada Senin 28 November,” tegasnya. Jika UMP benar naik 8,83 persen, maka gaji pekerja di provinsi ini pada 2023 nanti menjadi Rp3.163.114. Dari sebelumnya Rp2.906.473.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Yoeyoen Indharto menyampaikan, kenaikan UMP sebesar 8,83 persen jauh dari harapan mereka. “Karena sebelumnya kami menuntut 13 persen,” sesalnya.

Akan tetapi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen untuk tahun depan. “Harusnya bisa maksimal 10 persen,” tambahnya. Sebab kenaikan 8 persen belum bisa mengimbang inflasi. “Dengan kenaikan UMP yang hanya segitu, siapa yang bisa menjamin harga-harga barang pada tahun depan tidak naik lagi?” katanya. 

Apabila harga kebutuhan pokok tetap melambung tinggi, menurutnya kenaikan UMP di bawah 10 persen tidak akan terlalu membantu daya beli pekerja.

“Gaji naik sedikit, tapi harga-harga kebutuhan pokok melambung,” pungkas Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua itu. (ris/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X