Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram oleh Polisi Masih Samar

- Sabtu, 26 November 2022 | 14:39 WIB
KORBAN: Farah Diba menunjukkan foto suaminya bersama pasangan gelapnya. FOTO : MAULANA RADAR BANJARMASN
KORBAN: Farah Diba menunjukkan foto suaminya bersama pasangan gelapnya. FOTO : MAULANA RADAR BANJARMASN

 Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang selebgram di Banjarmasin, Farah Diba, kini tengah ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin. Diketahui, sang penganiaya diduga oknum Polisi berpangkat bripda. Inisialnya MDZM. Usianya, 20 tahun. 

Ia baru setahun menjadi polisi. Bertugas di Ditreskrimum Polda Kalsel. MDZM bukan orang lain, tapi suami Diba. keduanya menikah siri pada 24 April 2022. Adanya kasus penganiayaan itu sudah manjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi. 

Ia juga meminta agar Diba sebaiknya segera membuat laporan aduan, bukan malah memviralkan. “Kami akan mengambil langkah. Lebih bagus dilaporkan. Nanti saya akan cek,” janjinya,” pada Kamis (24/11) tadi. Dan diketahui, Diba, sudah membuat laporan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Persisnya pada 19 September tadi. 

Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut? Sayang, hingga Jumat (25/11), perkembangan kasus ini masih samar. 

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, yang dikonfirmasi Radar Banjarmasin beberapa hari yang lalu, hanya mengatakan bahwa kasus tersebut masih diproses. “Yang jelas, kami tangani. Untuk perkembanganya, nanti dikabari,” ucapnya, singkat. Diwartakan sebelumnya kasus ini berawal dari cekcok yang terjadi pada 18 Oktober tadi.

Di sebuah hotel, Diba memergoki suaminya itu bersama perempuan lain. Berdasarkan penuturannya, dia bahkan dipukuli. Komplet dengan ancaman. Sempat berakhir damai alias dimediasi, MDZM rupanya kembali berulah. Meskipun sebelumnya, ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya. (lan/az/war)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X