Fakta Baru Sidang Mardani Maming, Sekda Diminta Bubuhkan Paraf

- Sabtu, 26 November 2022 | 14:48 WIB
MARATON: Persidangan (25/11) berlangsung dari pukul 09.30 sampai 22.00 Wita. FOTO:M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
MARATON: Persidangan (25/11) berlangsung dari pukul 09.30 sampai 22.00 Wita. FOTO:M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

Masih dengan agenda pemeriksaan saksi, (25/11), sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Tujuh saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mereka adalah mantan Kabag Hukum Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Fadli Ibrahim; mantan Komisaris PT Angsana Terminal Utama (ATU), M Bahruddin; mantan Direktur PT Permata Abadi Raya, Wawan Setiawan dan mantan Direktur PT Trans Surya Perkasa (TSP), Aliansyah.

Lalu mantan Kabag Hukum Setdakab Tanbu, Mukhlis; mantan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Tanbu, Rahmadi Prasasto dan Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Tanbu, Mariani. Mardani sendiri hadir secara virtual lewat aplikasi Zoom dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. 

Ketua majelis hakim Heru Kuntjoro mendalami keterangan saksi terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP-OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Saksi Mukhlis membenarkan, draf SK tersebut tidak melalui langkah-langkah yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Dia juga mengakui tidak lebih dulu memverifikasinya. Padahal ia seorang Kabag Hukum. 

Mukhlis mengaku hanya diminta membubuhkan paraf atas produk hukum tersebut, persis setelah ditelepon Sekdakab Tanbu. “Parafnya waktu itu di rumah Pak Bupati, saya ditelepon Pak Sekda,” kisahnya. 

Ditanya mengapa ia tak memverifikasinya dulu, Mukhlis beralasan, drafnya sudah mendapat rekomendasi dari dinas teknis. Maka ia percaya saja. Naskah SK itu memang disusun ESDM.

Saksi lainnya, Rahmadi mengaku bahkan tak pernah diajak berkoordinasi terkait SK tersebut. “Selama saya jadi asisten, belum ada telaahan pertambangan ke tempat saya,” ujarnya.

Padahal sebagai Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, ESDM merupakan salah satu dinas yang masuk dalam kerangka koordinasinya. Ia mengaku baru mengetahui adanya SK Nomor 296 itu setelah muncul kasus yang menyeret mantan Kadis ESDM Tanbu, Dwijono Putrohadi Sutopo sekitar bulan April 2022.

Dalam dakwaan jaksa, SK bupati untuk pengalihan IUP-OP dari PT BKPL kepada PT PCN itu merupakan dasar adanya pemberian fee yang diduga menjadi gratifikasi. Kesaksian keduanya menguatkan dakwaan JPU. “Tadi kan sudah jelas, kalau dokumen IOP tidak melalui tahap verifikasi dari bagian hukum setda,” ungkap JPU KPK, Budhi Sarumpaet seusai persidangan. 

“Kesaksian mereka menjadi penting dalam analisis kami. Karena apa yang mereka sampaikan sesuai dengan dakwaan,” tambahnya. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Abdul Qodir mengingatkan, para saksi telah menyatakan kliennya sebagai kepala daerah yang baik. “Terbukti, mereka mengungkapkannya dalam persidangan. Karena selama menjadi bupati, Tanah Bumbu meraih banyak prestasi,” ujarnya. “Bahkan ada program operasi caesar gratis bagi ibu yang melahirkan,” tambahnya.

“Di masa kepemimpinan beliau (Mardani) juga APBD bisa tembus Rp1 triliun lebih. Itu capaian yang luar biasa,” tuntasnya.
Mardani didakwa KPK dengan dua dakwaan, pertama Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pada dakwaan alternatif kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dalam kurun waktu 2012-2014, Mardani diduga menerima uang tunai dan transfer rekening dengan nilai total Rp104,3 miliar. Suap itu berasal dari almarhum Henry Soetio, Direktur Utama PT PCN. Uang sebanyak itu diberikan agar pengalihan IUP-OP di Kecamatan Angsana dimuluskan. Sidang selanjutnya digelar pada Kamis (1/12) mendatang. (mr-158/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelanggar Perda Ramadan di HSS Turun Drastis

Selasa, 16 April 2024 | 14:40 WIB

Investor Masuk, Orientasi PAM Bandarmasih Berubah?

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X