Mabuk Judi Online, Mobil Bengkel Malah Digadaikan

- Sabtu, 26 November 2022 | 14:52 WIB
PELAKU DAN BARBUK: Aceng Guruh diringkus Unit Opsnal Polsek Liang Anggang setelah menggadaikan mobil pelanggan yang ingin diservis.
PELAKU DAN BARBUK: Aceng Guruh diringkus Unit Opsnal Polsek Liang Anggang setelah menggadaikan mobil pelanggan yang ingin diservis.

Gara-gara ketagihan judi online, Aceng Guruh (AG) akhirnya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia berjudi dengan uang hasil menggadai mobil pelanggan yang ingin servis di bengkelnya. Padahal pelanggan itu juga sudah membayar biaya di depan sebesar Rp5 juta.

AG diringkus Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana. Bermula pada Kamis (20/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, korban JF yang sedang cuti sepekan, bermaksud mendandani mobilnya di bengkel milik AG, di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru. 

Pelapor JF menyuruh pelaku AG untuk men-deco cat, mengganti tape, oli dan karpet dalam mobilnya. Selesai cuti, pelapor bermaksud mengambil mobil. Namun AG sudah tidak ada di tempat. Selain itu, nomor telepon AG pun sudah tidak bisa dihubungi. Menyadari ada kejanggalan, JF lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia mengalami kerugian senilai Rp60 juta.

Pada hari Minggu (20/11) 2022 Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim pun langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 11.00 Wita pelaku akhirnya berhasil diamankan di tempat kediamannya, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kota Banjarbaru. Bersama barang bukti, AG kemudian diamankan ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor mengatakan hasil introgasi dengan pelaku. Pelaku mengaku telah menggadaikan mobil milik pelapor senilai Rp20 juta.

“Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk membeli satu buah branstop mobil double cabin, untuk main judi slot online dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

AG masuk ke dalam Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. (mr-157/yn/bin)

 

 
 
 
 

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X