Emak-emak Jadi Penipu Arisan Online, Bawa Uang Ratusan Juta

- Rabu, 30 November 2022 | 12:17 WIB
FM: Sang pelaku arisan online bodong di Tabalong.
FM: Sang pelaku arisan online bodong di Tabalong.

Sebaiknya berhati-hati dengan arisan online, salah-salah bisa tertipu, sebagaimana dialami warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong dengan kerugian Rp173 juta.

Kasus ini terungkap saat korban berinisial EY membawa kasus ini ke polisi. Wanita berusia 49 tahun tersebut sudah delapan kali menyetorkan uang, ketika ditotalkan mencapai ratusan juta rupiah. 

Pelaku dalam kasus ini adalah FM warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

Kisah bermula ketika EY mendapatkan informasi arisan online dari rekan kerja sekantor pada 16 Agustus 2021 laluyang kemudian dia menghubungi pelaku. Dari hubungan itu, FM pun mulai merayu dengan mengirimkan pesan broadcast group Whatshaps terkait informasi arisan online yang akhirnya membuat EY tertarik. 

FM bahkan menggaransi dijamin seratus persen aman dan menguntungkan. EY pun mulai mentrasferkan uangnya. Pola pengumpulan uang dilakukan per periode hingga pada 27 Oktober 2021 lalu. Ternyata, sampai masanya pencairan diakhir perhitungan, pelaku tidak menyanggupi untuk membayar, karena uang tidak ada lagi.

EY pun bersabar selama lebih satu tahun atas uangnya yang raib, sembari tetap mengingatkan korban untuk mengembalikan uangnya. Lama kelamaan, EY akhirnya kesal dan memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke kepolisian agar pelaku mempertanggungjawabkannya. 

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha mengatakan kasus ditindaklanjuti dengan menurunkan Satreskrim.

“Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama mengamankan pelaku FM di depan Gedung Sarabakawa Tanjung, Tabalong,” katanya, Senin (28/11). 

Penangkapan itu terjadi pada Jumat (25/11) siang dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua lembar rekening koran, dua lembar tanda bukti setoran, selembar kertas rekapan, dan sebuah handphone warna putih.

“Dari puluhan korban pembeli arisan, saat ini yang sudah melapor baru EY,” tegasnya. (ibn/ij/bin)

 

 
 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X