Izin Belum Lengkap, Tambang Batu Bara di Penyipatan Akhirnya Disetop

- Rabu, 30 November 2022 | 12:39 WIB
SEMUA DIPANGGIL: Rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Tanah Laut. Merespons aduan warga Desa Kandangan Lama. FOTO: NORSALIM YAHYA/RADAR BANJARMASIN
SEMUA DIPANGGIL: Rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Tanah Laut. Merespons aduan warga Desa Kandangan Lama. FOTO: NORSALIM YAHYA/RADAR BANJARMASIN

Penduduk Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut menolak kehadiran tambang batu bara. Merespons itu, (28/11) di gedung DPRD Tala di Jalan A Syairani digelar rapat dengar pendapat (RDP).

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra. Menghadirkan Kepala Desa Kandangan Lama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kandangan Lama, Camat Panyipatan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, dan perwakilan PT Shore.

Perlu diketahui, PT Shore sudah mulai beroperasi sejak beberapa bulan lalu. Dimulai dengan pembuatan jalan tambang dan mobilisasi alat berat. Saat ini sudah masuk ke tahap pengupasan lapisan tanah. Tambang ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Ada yang mendukung dan ada yang menolak.  Warga yang menolak melayangkan surat ke DPRD. Surat itu ditindaklanjuti lewat rapat ini.

Semua yang hadir, diberikan kesempatan bicara. Dimulai dari perwakilan warga yang menolak, Tamrani. Alasan mereka menolak, takut dengan dampak dari kerusakan lingkungan. Bahkan, ada petani yang sudah merasakannya. “Sebelumnya, warga ini setiap tahun bisa memanen 100 kaleng padi, namun saat ini hanya mendapat 3 sak (sekitar 15 kaleng),” kisahnya. 

Jalan yang digunakan petani juga turut rusak. Dan sungai yang diandalkan untuk mengairi juga tercemar (keruh). “Inilah dampak-dampak yang kami rasakan saat ini,” ungkapnya.

Anggota DPRD Fraksi Nasdem, Khusnul Fatahilah mempertanyakan perizinan yang dimiliki pihak PT Shore, termasuk studi analisis dampak lingkungan (amdal). Hingga terungkap studi andalalin mereka masih belum ada. 

PT Shore yang diwakili humasnya, Agus Pujiantoro mengakui andalalin tersebut masih dalam proses. “Karena saat ini mulai ada aktivitas, maka ada beberapa perubahan terkait perizinan, khususnya untuk andalalinnya,” jelasnya. Ditekankannya, pihaknya sudah tiga bulan tidak menambang karena persoalan perizinan yang belum lengkap. “Sementara kami setop dulu,” tegasnya.

Direktur Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono menyoroti perizinan yang dimiliki PT Shore. “Perizinan perusahaan ini harus diperjelas, apakah izinnya dari bupati atau dari kementerian,” ujarnya. 

Kemudian Kisworo juga menyoroti terkait kawasan yang ditambang. Karena menurut informasi yang ia peroleh, kawasan tersebut masuk dalam kawasan Inhutani 3.

“Karena masuk kawasan hutan, bagaimana izin pinjam kawasan hutannya, sudah lengkap atau belum,” sambungnya.

Ketua Komisi I mengatakan, seusai rapat akan diinventarisir perizinan yang belum dilengkapi PT Shore. “Tadi katanya ada dokumen yang belum lengkap. Nanti kami konfirmasi lagi dengan dinas-dinas terkait,” ujarnya.

Karena perizinan yang belum lengkap, seperti andalalin berkaitan dengan Dinas Perhubungan, amdal dengan DPRKPLH (Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup), dan tata ruangnya dengan Dinas PU.

“Nanti kami cek secara keseluruhan, sambil penolakan warga difasilitas oleh kecamatan,” kata Yoga.

Hasil pertemuan di tingkat kecamatan akan disampaikan ke DPRD. “Jika nanti harus berkonsultasi ke pusat, akan kami lakukan, khususnya terkait pertambangan di kawasan Inhutani,” pungkasnya. (sal/gr/fud)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB

Januari hingga Maret, 7 Kebakaran di Balangan

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:35 WIB

Warga HSU Dilarang Bagarakan Sahur Pakai Musik

Selasa, 26 Maret 2024 | 15:15 WIB
X