Razia ASN Keluyuran Pada Jam Kerja, 36 Orang Berhasil Terjaring

- Rabu, 30 November 2022 | 12:52 WIB
DIDATA: Pegawai yang kedapatan saat razia disiplin yang digelar BKD-Diklat dan Satpol PP Banjarmasin, kemarin (28/11). FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
DIDATA: Pegawai yang kedapatan saat razia disiplin yang digelar BKD-Diklat dan Satpol PP Banjarmasin, kemarin (28/11). FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

Ketika kendaraannya dihentikan jajaran Satpol PP Banjarmasin, Zul Azhar tampak kaget. Guru di salah satu sekolah dasar itu tidak menyangka bakal terjaring razia ASN yang keluyuran di waktu jam kerja. Zul sempat protes saat kendaraannya dihentikan. Lantaran Zul merasa punya alasan yang cukup kuat.

Zul bilang sudah selesai mengawasi para siswanya yang ujian. “Siswa sekolah juga pulang cepat,” ujarnya. “Sekarang, saya mau mengambil tiket di pelabuhan. Setelah Zuhur, saya mau berangkat,” tambahnya.

Tapi, Zul tetap saja dimintai keterangan dan didata oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Banjarmasin, beserta jajaran Satpol PP yang berjaga. Seusai dilakukan pendataan, Zul pun dibiarkan pergi.

Peristiwa serupa juga menimpa M Baihaki. ASN di RSUD Sultan Suriansyah itu juga terjaring razia. “Saya mau menjemput anak saya yang baru selesai ujian. Sebentar saja. Setelah itu, langsung kembali ke kantor,” jelasnya.

Lantaran terburu-buru, Baihaki mengakui tidak mengantongi surat izin keluar kantor. “Kebetulan, saya hanya sebentar saja. Seusai menjemput anak, saya langsung balik ke kantor. Anak saya tidak ada yang menjemput,” tambahnya. 

Razia ASN itu digelar persis di depan Lapangan Kamboja, kemarin (28/11). Di Jalan Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sasarannya, ASN yang ada di wilayah Kota Banjarmasin. Tak peduli mau pegawai pemko maupun pegawai Pemprov Kalsel. Bila terjaring, maka pasti didata. Tak kurang, ada 36 pegawai yang terjaring.

Kepala Bidang Penegakan Perda di Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif menjelaskan bahwa kegiatan itu digelar berdasarkan hasil pengawasan, pemantauan, juga koordinasi antara BKD-Diklat Banjarmasin. Akhir-akhir ini, banyak ASN atau PNS Pemko Banjarmasin diketahui berada di luar kantor pada saat jam dinas atau jam kerja. “Banyak laporan tentang itu,” ucapnya. “Jadi tujuannya memang mau kami tertibkan. Yang kedapatan, didata, dan disampaikan ke SKPD terkait melalui BKD-Diklat,” jelasnya.

Fahmi bilang razia kemarin, adalah langkah awal. Selanjutnya bakal digelar secara rutin di titik-titik tertentu. Setiap hari Senin dan Selasa. “Itu hari yang cukup potensial. Kami jadi bisa melihat mereka yang keluyuran dari seragam warna khakinya,” ungkapnya. “Kalau hari lain, kami rada kesulitan. Kostumnya berbeda-beda. Bisa warna putih, atau batik. Tapi, tidak menutup kemungkinan razia juga digelar di hari lainnya,” tambahnya.

Adapun untuk sanksi, Fahmi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke BKD-Diklat. “Apakah nanti dalam bentuk teguran dahulu, atau peringatan dan lain sebagainya,” ucapnya.

Ditekankan Fahmi, kegiatan itu juga digelar dalam rangka cipta kondisi khususnya di lingkungan kerja Pemko Banjarmasin. Umumnya, PNS di wilayah di Kota Banjarmasin. “Kalaupun ada tugas di luar kantor, minimal ada surat izin yang ditandatangani atasannya. Atau kalau memang tugas, ada surat tugas yang dipegang,” tutupnya.

Analis SDM Ahli Muda Sub Koordinator Disiplin Pegawai di BKD-Diklat Banjarmasin, Mutia Anwari menjelaskan rata-rata pegawai yang terjaring beralasan karena kepentingan pribadi. “Tidak dalam penugasan. Tidak ada pula surat tugasnya, atau surat izin keluar,” jelasnya.

Lantas, bagaimana tindak lanjutnya? Dia bilang pegawai yang terjaring razia dan terdata diminta menyerahkan surat izin atau surat tugas yang ditandatangani atasan di tempat kerjanya.

“Kami berikan waktu mereka melengkapi itu, dan diserahkan ke BKD-Diklat Banjarmasin paling lambat sore ini,” jelasnya. “Kalau tidak bisa menyerahkan atau melengkapi surat izin atau surat tugas itu, akan kami tindaklanjuti dengan disiplin kepegawaian,” tekannya. “Sanksinya diberikan oleh masing-masing SKPD yang menangani. Pengawasan langsung atasan yang bersangkutan,” ucapnya.

Menurutnya, sanksi yang diterapkan berjenjang. Bisa sanksi ringan, sedang, hingga sanksi berat. “Tapi, kami tetap menekankan pada sanksi pembinaan dahulu,” tambahnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X