UMP Naik, Kadin Ingatkan Bahaya PHK

- Jumat, 2 Desember 2022 | 12:21 WIB

Sepuluh organisasi pengusaha yang dikomando Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP).

Tidak sekadar memprotes, Apindo bahkan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan yang menjadi formula perhitungan UMP dianulir. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel, Shinta Laksmi Dewi mendukungnya. Ia mengatakan, perhitungan UMP seharusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja (Omnibus Law). “Karena PP lebih tinggi dari Permenaker. Seharusnya acuan penetapan UMP yang dipakai adalah PP, bukan Permenaker,” kata Shinta (30/11). 

Maka Shinta berharap, putusan MA akan mengembalikan perhitungan UMP pada ketentuan awal. Kembali ke PP yang lama.
“Kami menunggu saja. Apapun hasilnya nanti di MA akan kami ikuti,” tambahnya. Argumen lainnya, kenaikan UMP antara 7-9 persen di tengah perekonomian yang belum pulih pasca pandemi bakal menggoyang kondisi perusahaan. 

Shinta waswas dampaknya berupa ramainya pemutusan hubungan kerja (PHK). “Apalagi dalam bayang-bayang resesi,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan, kenaikan harga BBM telah memicu kenaikan biaya operasional perusahaan. “Tanpa kenaikan UMP saja, kami (pengusaha) sudah terbebani dengan kondisi pasca covid,” tegasnya. Kini, pengusaha menghadapi dilema. Antara kewajiban membayar UMP dan upaya bertahan menghadapi resesi. 

“Apalagi dengan membaca prediksi perekonomian tahun depan,” tukasnya.

Shinta setuju UMP 2023 dinaikkan. Namun, tidak sebesar itu. Dia merasa 6 persen adalah kenaikan yang paling bisa ditoleransi. “Karena beban perusahaan tak hanya upah, ada biaya operasional hingga pembayaran iuran BPJS,” bebernya.

Ia juga sangsi dengan anggapan daya beli buruh melemah. Sebab ia melihat banyak pekerja yang punya gawai bagus.

“Tinggal bagaimana caranya bertahan. Harus bisa memanajerial gaji dengan bagus. Pengusaha pun dituntut subsidi silang. Ibaratnya jika tiap pagi makan nasi kuning, sesekali makan telur ceplok tak masalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Senin (28/11), Gubernur Kalsel mengeluarkan Keputusan Nomor 188.44/0824/KUM/2022.

Isinya, UMP 2023 di Kalsel ditetapkan sebesar Rp3.149.977. Naik sebesar Rp243.504 atau 8,38 persen dari UMP 2022.
Nominal itu mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2023. Bagi perusahaan yang tidak menaatinya, bakal dipanggil, diperiksa dan dibina Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel.

Mengapa UMP Penting
Dari kacamata pengamat ekonomi, UMP begitu penting. Tak hanya untuk menyokong biaya hidup sebulan, tapi juga untuk menabung.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X