Sindikat Pencurian Motor dan Pemalsuan STNK di Balangan Terungkap

- Jumat, 2 Desember 2022 | 12:23 WIB
GELAR KASUS: Wakapolres Balangan Kompol Dany S saat memperlihatkan STNK palsu yang dibuat tersangka MU. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.
GELAR KASUS: Wakapolres Balangan Kompol Dany S saat memperlihatkan STNK palsu yang dibuat tersangka MU. | FOTO: WAHYUDI/RADAR BANJARMASIN.

Polsek Paringin dan Satreskrim Polres Balangan mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Hasil pengembangan kasus, seorang pemalsu STNK juga diringkus.

Dalam konferensi pers yang digelar kemarin (30/11), Wakapolres Balangan Kompol Dany S menyebut ada tiga pelaku yang dibekuk. Mereka adalah SU (43), AS (42) dan NM (37). 

“Dari tiga pelaku kemudian dikembangkan lagi, hingga diamankan MU (41) yang berperan berperan sebagai pencetak STNK palsu dan notice pajak kendaraan bermotor palsu,” bebernya.

MU adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Penangkapannya dipimpin langsung Kapolsek Paringin, Ipda Eko Budi Mulyono bersama Kanit Reskrim, Bripka Jamaludin dan anggotanya.

Dari tempat tinggalnya, disita barang bukti berupa printer, hasil cetak notice pajak dan STNK palsu, komputer, stempel dan perangkat lainnya. 

Selain itu, juga ada 11 sepeda motor yang disita sebagai barbuk kasus curanmor.

“Untuk pelaku curanmor dikenakan pasal 263 ayat 2, sementara untuk pembuat STNK dan notice pajak palsu dikenakan pasal 263 ayat 1,” kata Kompol Dany.

Kompol Dany meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor, agar datang ke Mako Polres Balangan. Membawa STNK dan BPKB untuk kemudian dicocokkan dengan nomor rangka dan nomor mesin. (why/gr/fud)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X