Mardani Bantah Marahi Bawahannya, Terkait Perintah Pengalihan IUP-OP

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:44 WIB
LEWAT ZOOM: Terdakwa Mardani H Maming mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN
LEWAT ZOOM: Terdakwa Mardani H Maming mengikuti sidang secara virtual dari Jakarta. | FOTO: M OSCAR FRABY/RADAR BANJARMASIN

Hadir sebagai saksi kunci, eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Dwijono Putrohadi Sutopo menghadapi mantan atasannya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (1/12). Ini sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengalihan izin tambang yang menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. 

Saat ini Dwijono sudah berstatus terpidana. Ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. Diceritakannya, sejak awal ia sudah menyadari bahwa pemindahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) itu jelas-jelas melanggar aturan.

Namun, terdakwa malah ngotot agar tetap dan segera diproses. Menghadapi tuntutan sang atasan, Dwijono mengaku sempat berkonsultasi ke Kementerian ESDM. Jawabannya sama, bahwa peralihan IUP-OP itu dilarang.

Jawaban tersebut segera ia laporkan kepada bupati. “Jawaban Pak Mardani ketika itu: diproses saja,” ujarnya. Dwijono bahkan sempat satu bulan lebih menunda proses penyusunan draf surat keputusan (SK) pengalihan IUP-OP. Dia masih khawatir bakal melabrak Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada akhirnya, tetap diproses, setelah bawahan Dwijono yang bernama Buyung dipanggil Mardani. “Kata Buyung, Pak Bupati sampai marah-marah. Meminta segera dipercepat,” tambahnya. Dwijono ingat, SK Bupati Tanbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan IUP-OP dari PT BKPL ke PT PCN itu diberi tanggal mundur.

Terdakwa membubuhkan tanda tangannya pada Juni 2011. Namun dalam SK tersebut malah diketik tanggal 16 Mei 2011. Alasannya, agar pengalihan IUP-OP yang dimohonkan Direktur PT PCN, Henry Soetio itu sempat diinput dalam tahap pertama evaluasi clean and clear (CNC) pada Direktorat Jenderal Minerba Kementrian ESDM.

“Supaya bisa cepat diajukan proses CNC-nya. Sesuai surat edaran Dirjen Minerba, tahap pertama sampai Mei. Kalau Juni mundur lagi, karena CNC harus menunggu tahap selanjutnya. Menunggu dikumpulkan bersama IUP lain,” terangnya. Saksi lain, Komisaris PT PCN, Jimmy Budhijanto mengaku merasa ditipu oleh janji Henry Soetio. Dia yang awalnya pengusaha jual beli mobil mewah, ditawari almarhum untuk berinvestasi di pertambangan. Saat itu tahun 2012. Lantaran kenal lama sebagai pembelinya, terlebih sudah 20 mobil yang dibeli Henry darinya, dia pun manut saja.

Jimmy ikut. Rp25 miliar ia investasikan di saham PT PCN. Imbalannya, diangkat menjadi komisaris dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp10 ribu per metrikton (MT). 

Namun, jabatan komisaris hanya formalitas. Semua kebijakan perusahaan, dia tak pernah dilibatkan. Bahkan sampai sekarang tak pernah menikmati keuntungannya.

“Saya merasa tertipu. Sudah uang tak kembali, malah ikut terseret kasus,” keluhnya.

Menariknya, tak hanya Henry yang pernah membeli mobil dengannya. Dari pengakuannya, Mardani dan Rois Sunandar (adik Mardani) juga pernah membeli mobil padanya.

“Yang saya ingat mobil Hummer dan Range Rover,” sebut Jimmy.

Disebut marah-marah, Mardani yang hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih Jakarta membantahnya. Dia menyatakan kesaksian Dwijono banyak yang keliru.

“Saya tidak pernah mengintervensi apalagi memarahi kepala dinas, memaksa mengurus pengalihan IUP-OP tersebut,” bantah politikus PDI Perjuangan tersebut. Sampai berita ini ditulis, masih tersisa dua saksi, termasuk Rois Sunandar yang belum diperiksa. Rencananya sidang dilanjutkan hari ini (2/12). Agendanya masih sama, pemeriksaan saksi-saksi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X