IRT Jadi Otak Pencuri Mesin Pompa BPK

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 10:49 WIB
Dua tersangka
Dua tersangka

Fitria Hairunnisa (20) warga Sutoyo S Gang 19 Banjarmasin Barat, merupakan otak pencurian mesin pompa milik BPK Komandan yang bermarkas di Jalan Sutoyo S Gang 20 Banjarmasin Barat.

Ibu Rumah Tangga (IRT) yang baru menikah 4 bulan ini melibatkan Diansyah (44) warga Jalan Bina Karya Gang Soreka Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat. 

Diansyah alias Dian ini sehari bekerja membengkel, dan dia menerima suruhan dari Fitria untuk mengangkut barang curian tersebut. Pencurian itu baru disadari pemiliknya Minggu (27/11) sore sekitar pukul lima. Kemudian disebarkan kesosial media dan grup-grup WhatsApp.

Polisi berhasil mengungkap kasusnya setelah kedatangan penjual besi yang membawa mesin itu ke kantor Polsek Banjarmasin Barat. Keterangan penjual besi mereka menduga bahwa mesin itu adalah curian setelah mendengar kabar beredar di sosial media.

“Malam harinya sekitar pukul sembilan ada beberapa orang datang membawa mesin itu mengaku membeli dari seseorang yang dipastikan mereka bahwa mesin hasil curian,” ungkap Ginting mewakili Kapolsek Kompol Faisal Rahman, Kamis (1/12). 

Bermodalkan keterangan saksi tersebut penyelidikan pun diteruskan untuk mencari keberadaan pencurinya. Mendapatkan ciri-cirinya keesokan harinya Buser dipimpin Ipda Ginting membekuk keduanya. Pertama ditangkap Dian saat di bengkelnya kawasan Simpang Jagung.

“Kami tangkap didua lokasi berbeda,pertama Dian dibengkel, dan baru pelaku Fitria di depan Gang Suryanata Teluk Dalam,” terangnya.

Interogasi keduanya terungkap jika otak kasus pencurian adalah IRT, Dian sendiri hanya orang suruhan.

“Dian ini menerima upah Rp100 ribu, dan dia berdalih tak mengetahui hanya disuruh mengambil menggunakan Tossa, Tossa itupun yang menyewa pelaku Fitria,” terang Ginting.

Pelaku Dian pun tak bisa menghindar dari jeratan hukum, sebelum mesin pompa seharga puluhan juta tersebut ditawarkan, bagian mesinya dipreteli lebih dulu dibengkelnya.”Beberapa alat dimesin dilepas pelaku Dian sebelum ditawarkan kebengkel,” kata Ginting. 

Tempat tinggal IRT itu tak jauh dari lokasi kejadian hanya beberapa ratus meter saja. Ada dugaan dia lebih dulu mengetahui seluk beluk markas BPK Komandan, dan dia sendiri memantau sasaranya sehingga mudah melancarkan aksi kejahatannya.

“Pelaku IRT nekat mencuri itu berdalih terlilit utang untuk membayar arisan dan pinjaman online. Mesin sempat ditawarkan 450 ribu ke tukang besi bekas, pelaku Fitria beralasan kalau diperbaiki juga mahal biayanya,jadi dijual seadanya saja jika pengepul besi itu mau,” tutur Ginting.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP. “Pelaku Dian diamankan di Polsek dan IRT diselkan di Polresta karena disana ada tahanan wanita,” tandasnya. (radarbanjar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X