DLH Banjarmasin Akui Kualitas Air Sudah di Bawah Baku Mutu

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 11:00 WIB
MEMBURUK: Kualitas air sungai di Kota Banjarmasin diakui DLH menurun akibat pesatnya pertumbuhan penduduk. | FOTO: Zakiri/Radar Banjarmasin
MEMBURUK: Kualitas air sungai di Kota Banjarmasin diakui DLH menurun akibat pesatnya pertumbuhan penduduk. | FOTO: Zakiri/Radar Banjarmasin

Kualitas air sungai di Kota Banjarmasin sudah berada di bawah baku mutu akibat pencemaran yang terjadi. Ini diakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin. Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengatakan bahwa mineral yang terkandung di air sungai sudah sangat tidak sehat jika dikonsumsi masyarakat. 

“Memang sudah sangat krusial kualitas air kita,” ucapnya, saat ditemui awak media usai rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Raperda tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di ruang Komisi II DPRD Banjarmasin, Kamis (1/12) siang.

Sayangnya mantan Kepala BPBD Kabupaten Tabalong itu lupa saat ditanya berapa besar tingkat pencemaran yang terjadi. Ia hanya membeberkan penurunan kualitas air ini terjadi lantaran pertumbuhan penduduk yang sangat pesat di Bumi Kayuh Baimbai.

“Kita sadar Kota Banjarmasin dengan luas 98,46 Km² ini sudah sangat padat untuk ditinggali oleh masyarakat yang jumlahnya lebih dari 700 ribu jiwa,” ujarnya. 

Alive berharap kondisi tersebut bisa diperbaiki. Salah satunya dengan mempercepat pengesahan Raperda mengenai RPPLH. Di dalam raperda itu akan ada turunan aturan terkait upaya pencegahan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup di Banjarmasin.

“Kita akui kalau mengembalikan kualitas air agar kembali bagus sangatlah sulit dilakukan. Tapi, paling tidak dengan adanya Perda PPLH, kita bisa menjaga agar tidak semakin parah,” ungkapnya.

Di dalam RPPLH, Alive juga menjelaskan akan ada aturan sebagai acuan bagi perda-perda mengenai pembangunan kota yang bersinggungan langsung dengan lingkungan hidup. “Ibaratnya ini adalah rumah bagi perda-perda lain.

Sama seperti Perda RTRW yang mengatur tentang penataan di suatu wilayah,” terangnya. “Di samping mengembalikan kualitas lingkungan hidup kita, hal ini juga merupakan amanat undang-undang,” tegasnya. 

Ketua Pansus Raperda RPPLH, Afrizaldi mengakui permasalahan lingkungan hidup di Banjarmasin terus terjadi peningkatan. RPPLH menjadi sangat penting untuk segera diselesaikan. Supaya konsep setiap pembentukan perda nantinya akan merujuk ke sana. Baik yang sudah disahkan, maupun masih berupa rancangan. Ia menargetkan bahwa pembahasan raperda RPPLH ini harus selesai pada bulan ini juga. “RPPLH ini dibuat berdasarkan kajian yang sudah matang, dan sudah diharmonisasi setiap butir pasal-pasalnya dengan aturan di Kementerian Hukum dan HAM.

Jadi kita tinggal menyatukan persepsi dan sedikit aturan bersama SKPD terkait lainnya (selain DLH, red),” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Pansus Raperda RPPLH ini akan kembali rapat pada 15 Desember mendatang dengan melibatkan beberapa SKPD lain seperti Dinas PUPR, DKP3, Disperdagin, Perumda PAL-D, dan Disperkim Kota Banjarmasin.(mr-158/az/dye)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB
X