Pansus X Terus Sempurnakan Raperda Ekraf

- Senin, 5 Desember 2022 | 10:20 WIB

BANJARBARU - Pembahasan Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang ditangani oleh Pansus X DPRD Kota Banjarbaru terus bergulir. Pembahasan ini dilakukan secara bertahap dan berkala. Dibahas secara komprehensif, baik dari lingkup internal, eksternal hingga mengantongi berbagai aspirasi pihak luar.

Pembahasan ini diagendakan bergulir selama kurang lebih empat bulan. Sehingga, fase pembahasan akan jadi hal krusial dalam menyempurnkan hingga memparipurnakan peraturan ini.

Secara poin, pembahasannya kata Windi ada kurang lebih lima poin. Yakni terdiri dari sistem informasi Ekraf, pemberdayaan ekraf, hak dan kewajiban ekraf, pembentukan komitw ekraf hingga soal pendanaan.

"Dalam pembahasan ini banyak hal yang dibahas dan kita diskusikan. Karena Ekraf sendiri cakupannya cukup luas, di kemitraan saja ada empat dinas yang mencakup sektor Ekraf ini," kata Ketua Pansus X DPRD Bankarbaru, Windi Novianto.

Dalam pembahasan, ada beberapa poin utama yang dibahas. Misalnya katanya Raperda Ekraf ini nantinya dapat menelurkan komite ekraf, lalu juga pembentukan sarana dan prasarana oleh pemerintah daerah.

"Tujuan Raperda ini dibentuk agar dapat dilakukan pembinaan dan pemberdayaan di sektor ini, termasuk menjadi wadah bagi para pelaku ekraf itu sendiri. Sehingga hak kawan-kawan pelaku ekraf ini bisa diakomodir oleh Pemda melalui Perda Ekraf ini," jelasnya.

Dalam perjalanannya, sejumlah poin dari pembahasan yang ada kata Windi memang ada penyesuaian lagi. Hal ini katanya dipengaruhi oleh sinkronisasi dengan regulasi pusat hingga kemampuan daerah.

"Misalnya yang semula akan dijadikan BLUD sekarang kita hapus karena belum sesuai realita, jadi tidak memungkinkan. Kemudian sanksi administratif juga dihapus, ini berdasarkan masukan beberapa praktisi dan pihak," katanya.

Kemudian, Windi juga menyebut bahwa secara sumber pendanaan. Ekraf ini tak hanya dibebankan kepada APBD. Melainkan juga bisa memaksimalkan sektor swasta atau sumber pendanaan lainnya.

"Itu juga jadi pembahasan jadi tak hanya dari APBD saja, bisa juga berkolaborasi dengan sumber-sumber pembiayaan lainnya, misalnya dengan korporasi atau lembaga-lembaga lain," tambahnya.

Soal tujuannya, Raperda ini katanya dapat memberdayakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satu kongkritnya katanya bisa membuka lapangan pekerjaan untuk warga Banjarbaru.

"Tentu kita pengin ini punya sisi kebermanfaatan yang kongkrit. Dari Perda ini bisa membentuk Creative Hub di Banjarbaru, lalu juga membuka lapangan pekerjaan di sektor ini hingga menjamin HAKI para pelaku Ekraf yang ada," tuntasnya. (rvn/ij/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertanyakan Konsistensi Dinas PUPR

Selasa, 23 April 2024 | 08:45 WIB

Kebakaran, Duit Sisa THR Ikut Hangus

Sabtu, 20 April 2024 | 09:15 WIB
X