Pembegalan terjadi di Jalan Putra Tunggal Mandiri, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru, Jumat (2/12) lalu. Begal berinisial S ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksinya dengan bermodal tombak ikan.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusuma melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor, Senin (5/12) memberi kronologi kejadian. Pada hari Jumat (2/13) sekitar pukul 18.27 di lokasi kejadian, korban mengendarai mobil berjenis MVP berwarna putih.
Tiba-tiba korban dihadang seseorang yang saat itu mengendarai motor matic berwarna hitam. Pelaku langsung memukul mobil korban hingga kedua spionnya pecah. Bodi mobil pun menjadi lecet dibuatnya.
Pelaku melakukan pengancaman kepada korban dengan meminta uangnya. Korban pun memberikan uang sebanyak Rp300 ribu. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta. Tak terima kejadian yang menimpanya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut.
Pada hari yang sama, Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana langsung menindaklanjuti laporan korban.
Kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar TKP. Penangkapan pun dilakukan dari lokasi yang tidak jauh dari kejadian di Jalan Trikora Simpang Empat, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Liang Anggang untuk proses hukum. Pelaku dikenakan pasal 368 ayat (1) subsider pasal 406 KUHP juncto Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan dan pengancaman. Pelaku bermaksud meminta uang kepada korban dengan menggunakan sajam,” kata Tajuddin. (mr-157/ij/bin)