Aksi pelaku ketahuan setelah Business Manajer melakukan kunjungan mendadak ke nasabah yang dikelola pelaku. Ternyata seorang nasabah mengaku tidak mendapatkan uang pencairan sesuai yang dicairkan pihak bank. Petugas Bank BTPN pun langsung melakukan audit. Alhasil, ada 17 nasabah yang uangnya diambil pelaku. “Total kerugiannya sebanyak 55 juta rupiah,” pungkasnya. (dly/gmp)
Resmob Sat Reskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi September 2021 lalu di Bank BTPN Syariah Binuang.
“Pelaku seorang wanita berinisial HY (24) warga Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut (Tala). Ia ditangkap dirumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono, Selasa (6/12).
Haris yang didampingi Kasi Humas, AKP Agung Setiawan dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tapin menjelaskan, pelaku merupakan eks karyawan Bank BTPN Syariah dan saat melakukan penggelapan jabatannya sebagai CO (Community Officer).
“Ia bertugas mencari nasabah simpan pinjam di bank tersebut,” ucapnya. Modusnya, pengajuan pinjaman nasabah yang diinput dan cair, tapi uangnya tidak diserahkan, melainkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Sebagian saja yang diserahkan. Sambil menyerahkan ia memberitahukan kepada nasabah bahwa permohonan tidak dikabulkan sesuai dengan pengajuan,” bebernya.