Di Banjarmasin, Menunggak Pajak, Aset Disita

- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:42 WIB
SANKSI SOSIAL: Spanduk pemberitahuan yang dipasang BPKPAD Banjarmasin, di salah satu objek pajak di kawasan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
SANKSI SOSIAL: Spanduk pemberitahuan yang dipasang BPKPAD Banjarmasin, di salah satu objek pajak di kawasan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN

Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 146 Tahun 2022 menjadi angin segar bagi para wajib pajak. Namun melalui perwali itu pula, BPKPAD Banjarmasin tegas menyatakan bahwa tahun depan tak ada lagi istilah tunggakan pajak.

Perwali itu berisi tentang adanya stimulus bagi wajib pajak. Mulai dari pengurangan pokok pajak daerah yang dibayarkan, serta penghapusan sanksi administrasi pada wajib pajak. Sekretaris di BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset) Banjarmasin, Hendro menyampaikan pengurangan pokok pajak daerah itu berlaku dari tahun 2021 hingga ke bawahnya. Rinciannya, dari tahun 2021 sampai 2019, pengurangan pokok pajak daerah itu sebanyak 25 persen. Sedangkan dari tahun 2018 ke bawahnya, sebanyak 50 persen.

“Termasuk penghapusan sanksi administratif. Jadi kami harapkan, para wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Sekretaris BPKPAD Banjarmasin, Hendro, (6/12) siang. Ia mengatakan pengurangan pokok wajib pajak hingga penghapusan sanksi administratif itu menjadi penting. Sebagai upaya meringankan beban para wajib pajak. Lantaran beban pajak yang menunggak, semakin lama semakin membengkak. “Stimulus ini kami berikan sejak tanggal 1 hingga 31 Desember. Syaratnya sangat mudah. Datang ke kantor BPKPAD, mengisi formulir, melampirkan KTP menyampaikan data piutang,” tambahnya.

Diakui Hendro, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan menarik tunggakan pajak. Ambil contoh, untuk tunggakan pajak dari sektor PBB saja, mencapai Rp100 miliar lebih. 

Padahal BPKAD sudah memberikan sanksi melalui penyampaian surat peringatan (SP), hingga pemasangan stiker, serta spanduk pemberitahuan bahwa si pemilik tempat usaha atau sejenisnya tidak taat membayar pajak.

Adapun strategi di tahun 2023 mendatang, BPKPAD tak ingin lagi diremehkan. Menurut Hendro, adanya perwali yang memuat stimulus ini juga menjadi landasan pihaknya untuk melakukan tindakan tegas. Salah satunya dengan melakukan penyitaan aset.

“Selama ini, kami memang belum melakukan penyitaan. Tapi di tahun 2023, kami akan melakukan hal itu. Kami sudah bekerja sama dengan kejaksaan,” tekannya. “Kami akui, ketika membawa pihak kejaksaan, wajib pajak langsung mau membayar piutang pajaknya,” tambahnya. Kasubid Penagihan di BPKPAD Banjarmasin, M Syarif membenarkan bahwa akan ada tindakan tegas di tahun 2023 mendatang. “Saat ini kami di penagihan hanya bermodal surat teguran. Penempelan stiker atau pemasangan spanduk,” ujarnya.

Tapi ke depan, pihaknya akan melanjutkannya dengan surat penyitaan. Bahkan bisa jadi hingga pelelangan aset. “Itu dilakukan oleh juru sita. Saat ini di BPKPAD, sudah melakukan pelantikan juru sita. Itu diambil dari diklat dan sertifikasi khusus dari Kementerian Keuangan RI,” tekannya. “Jadi, kami berharap stimulus ini harus dimanfaatkan benar-benar oleh wajib pajak. Kalau stimulus sudah diberikan, tapi masih ada piutang maka tak ada alasan lagi berkelit,” tutupnya.(war/gr/dye)

Masih Ada Mengakali Tapping Box

BPKPAD Banjarmasin menemukan adanya wajib pajak mengakali tapping box yang dipasang BPKPAD di sejumlah tempat. Misalnya di kawasan perhotelan, hiburan hingga restoran.

Kasubid Pemeriksaan dan Pengawasan di BPKPAD Banjarmasin, Andi Irawan, membenarkan masih ada saja wajib pajak yang bebal dalam hal penarikan pajak ini. Beruntung, pihaknya bisa melakukan pelacakan. Apalagi punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. “Jadi, ketika ada indikasi kecurangan, kami tinggal perlihatkan buktinya,” ucapnya.

Terkait sanksi, Andi mengatakan berjenjang. Mulai dari meminta melunasi sisa pajak yang dibayarkan. Ada pula memberikan edukasi. “Wajib pajak diminta melunasi. Kalau tidak, maka dilanjutkan ke eksekusi. Penyitaan aset,” tegasnya.

BPKPAD Banjarmasin terus mengupayakan edukasi dan pengawasan terus. Kalau memang diperlukan, baru dibawa ke ranah pidana. Sejauh ini, mereka masih bayar. “Karena kalau tidak, maka bisa masuk ke ranah pidana berdasarkan perda,” jelasnya.

Irawan menambahkan dalam hal pengawasan pajak, mereka sangat terbantu dengan adanya tapping box. Saat ini, dari total 500 wajib pajak, ada sebanyak 498 yang sudah dipasangi tapping box. “Target pemasangan tahun depan, ditambah 500 lagi. Dipasang bertahap. Semoga nanti sampai 1.000 tapping box,” harapnya. Tapping box juga meningkatkan PAD. Dalam rangka digitalisasi, dan transparansi perpajakan. “Dari sisi efektivitas tapping box, sudah sangat baik. Tapi memang pengawasan perlu terus digiatkan ke para wajib pajak,” tuntasnya.(war/gr/dye)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X