Waket Dukung Pemko Tindak Tegas Peredaran Miras

- Selasa, 6 Desember 2022 | 13:09 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Taufik Rachman
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Taufik Rachman

BANJARBARU - Beberapa temuan dan pengungkapan peredaran minuman keras ilegal di Banjarbaru terus jadi sorotan. Terlebih, Wali Kota Banjarbaru sampai turun gunung menindak polemik ini.

Terkait ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Taufik Rachman mendukung langkah Pemko Banjarbaru.

Baginya, fenomena baru penjualan miras di Kota Idaman ini, memang cukup meresahkan banyak pihak. Apalagi Kota Banjarbaru merupakan Kota pendidikan.

Dengan adanya Perda minuman keras no 5 tahun 2006 yang dimiliki Banjarbaru, hal ini sudah bisa ditindak. Peredaran miras di Kita Banjarbaru tidak diperbolehkan. Hanya hotel berbintang saja yang boleh menjual minuman keras dan dengan kadar maksimum alkohol lima persen saja.

"Karena sudah ada bukti video akan ditindaklanjuti. Satpol PP seharusnya langsung menindak, karena mereka adalah penegak Perda. Itu sudah cukup bukti untuk dilakukan penindakan," ungkapnya.

Taufik mengakui, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan jelas akan segera mengambil tindakan akan hal ini. Pihaknya akan segera memanggil dinas terkait dan Satpol PP perihal kejadian penjualan miras yang terang-terangan ini.

"Semua pihak di Banjarbaru memang perlu kerja ekstra. Termasuk Pemko Banjarbaru harus menindaklanjuti penjualan miras di keramaian ini. Kami juga mengapresiasi sidak yang dilakukan Walikota Banjarbaru belum lama tadi," terangnya.

Seharusnya dengan kejadian sidak dan penyitaan miras yang dilakukan Walikota Aditya Mufti Ariffin bulan Oktober lalu, menjadi efek jera bagi para penjual miras di Banjarbaru. Bukan malah para pelaku tambah memberanikan diri menjual miras terang-terangan dan melakukan promosi lewat berbagai akun media sosial.

"Seharusnya jika memang tak ada izinnya langsung tindak saja, Satpol PP bersama dinas terkait tegas, eksekusi langsung. Sehingga tidak menjamur dan membuat malu nama Kota Banjarbaru yang saat ini menjadi Ibukota Provinsi Kalsel," tegasnya.

Pihaknya juga dalam waktu dekat akan memanggil beberapa dinas terkait, mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru dan Satpol PP terkait peredaran miras ini. Sehingga ada jalan keluar untuk menangani permasalahan peredaran dan penjualan miras di Kota Idaman ini. (rvn/ij/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X