Banjarbaru Raih Predikat Kota Peduli HAM 2021

- Rabu, 14 Desember 2022 | 11:19 WIB
PRESTASI: Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin saat menerima penghargaan Kota Peduli HAM 2021, Senin (12/12). | FOTO: DINAS KOMINFO BANJARBARU
PRESTASI: Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin saat menerima penghargaan Kota Peduli HAM 2021, Senin (12/12). | FOTO: DINAS KOMINFO BANJARBARU

BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru untuk kesekian kalinya meraih penghargaan nasional. Kali ini dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, yakni sebagai Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau HAM 2021.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi kepada Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin di Jakarta, Senin (12/12).

Diraihnya predikat HAM 2021 ini berdasarkan hasil penilaian Kemenkumham RI dari parameter kriteria kategori kabupaten/kota Peduli HAM. Kota Banjarbaru berhasil meraih nilai 75,2.

Didapatnya angka tersebut juga hasil kinerja dan upaya Pemerintah Kota Banjarbaru, dalam mengimplementasikan aksi HAM selama satu tahun terakhir. Mulai dari hak atas bantuan hukum, informasi, keberagaman dan pluralisme.

Selanjutnya, hak atas kependudukan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan yang baik dan sehat. Kemudian, hak atas perumahan yang layak dan yang terakhir hak perempuan dan anak.

Atas predikat yang diraih Kota Banjarbaru ini, Wali Kota Banjarbaru H. M. Aditya Mufti Ariffin mengaku bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diterima.

Menurutnya, penghargaan ini hasil kerja keras seluruh SKPD dilingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Alhamdulillah ini menjadi motivasi dan semangat kerja kita yang tentunya tak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya.

Aditya menambahkan, Pemerintah Kota Banjarbaru selalu berkomitmen untuk terus memenuhi seluruh hak dasar masyarakat.

“Pada intinya Pemerintah Kota Banjarbaru harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Tugas kita dari tahun ke tahun, capaian kinerja ini harus dipertahankan dan harus kita tingkatkan,” ujarnya.

Diinformasikan, sebagaimana bunyi Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM bahwa Pemerintah wajib dan bertanggung jawab, menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia.

Atas dasar itulah, Pemerintah Kota Banjarbaru terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan disektor Hak Asasi Manusia (HAM). (ris/ij/ran)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Banjarmasin Pulangkan 10 Orang Terlantar

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB
X