Polres Tabalong melakukan pengembangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan jembatan timbang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
Dalam acara press release di Mapolres Tabalong, Jumat (20/1), mereka menetapkan satu tersangka baru berinisial M, selaku makelar pengadaan tanah tahun 2017 lalu di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp1,9 miliar lebih dari anggaran pengadaan lahan senilai Rp 4,8 miliar lebih.
Kerugian negara tersebut ditemukan lantaran tersangka ternyata hanya menyetorkan uang pembelian lahan dari Pemerintah Kabupaten Tabalong ke pemilik lahan sebesar Rp2,9 miliar.
“Dalam hal ini, penyidik turut menyita dua lembar kwitansi uang pinjaman sebesar Rp490juta untuk membayar uang muka tanah. Surat pelepasan hak atas tanah tanggal 30 November 2017, bukti atas pembayaran ganti rugi pengadaan tanah dan SP2D,” katanya.
Untuk tersangka utama tindak pidana korupsi ini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (ibn/ran)