Entah para pelakunya tak ada yang kapok atau penindakan yang masih minim. Lagi dan lagi untuk kesekian kalinya, minuman keras (miras) ilegal didapati di Banjarbaru.
Kali ini, miras-miras siap jual ini dipergoki oleh Polres Banjarbaru. Lokasinya di wilayah Jalan PM Noor Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara. Miras ini ditemukan pada Kamis (19/1) dini hari.
Dari keterangan kepolisian kemarin (20/1), penemuan miras-miras ilegal ini bermula ketika tim Polres Banjarbaru menggelar patroli di wilayah Sungai Ulin.
Mulanya, petugas mencurigai dua orang yang mengendarai satu motor di wilayah sana. Setelah diikuti, ternyata kecurigaan petugas berbuah hasil. Mereka membawa dua botol miras jenis vodka.
“Setelah dimintai keterangan, mereka mengaku membelinya di sebuah warung di wilayah Sungai Ulin. Mereka juga menyebut identitas pemilik warung tersebut,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor.
Tak mau target buruan lepas, tim patroli kata Tajuddin segera mendatangi lokasi yang dimaksud. Dan benar, di warung tersebut didapati ratusan botol miras siap jual.
“Setelah digeledah ada banyak miras berbagai jenis dan merek yang tersimpan di warung tersebut. Petugas langsung menyita miras tersebut serta mengamankan penjualnya,” katanya.
Menariknya, dalam kasus ini, polisi tak hanya mengamankan penjual atau pemilik miras. Namun dua orang pembeli juga turut disidangkan. Tepatnya sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Banjarbaru. “Ya benar, tiga orang yang disidangkan. Termasuk dua pembeli tadi,” tuntasnya. (rvn/ij/bin)