Bawa Sabu, Pria Ini Tertangkap Setelah Nabrak Warung

- Senin, 23 Januari 2023 | 12:22 WIB
DIDUGA PELAKU: YF yang memiliki sabu diamankan di Polres Tabalong.
DIDUGA PELAKU: YF yang memiliki sabu diamankan di Polres Tabalong.

 Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin mengamankan seorang pria berinisial YF, warga Desa Usih Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong di jalan raya Desa Kapar Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Penangkapan itu berkat informasi masyarakat terkait ada seorang pria yang mengendarai sepeda motor metik warna hitam mencurigakan menerima sesuatu barang dari seseorang di sekitar kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.

Satnarkoba pun melakukan penyisiran. Sampai di jalan raya desa Kapar, terlihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang diinformasikan sedang berkendara sepeda motor.
Petugas langsung mencoba menghentikan, ternyata ketahuan. YF pun menghindar berusaha kabur. Namun terhenti karena menabrak warung.

Dengan sigap, pria berusia 49 tahun ini digeledah dan ditemukan sebungkus plastik klip diduga sabu di kantong celana. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aiptu Irawan Yudha Pratama menegaskan saat dimintai keterangan YF mengakui barang tersebut miliknya.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang saat ini dalam penyelidikan polisi,” terangnya, Minggu (22/1). Pelaku penangkapan Kamis (19/1) malam itu disangakakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa sabu dengan berat bersih 0,26 gram, sebungkus bekas rokok warna hitam, sebungkus bekas makanan warna merah, sebuah batu kecil, satu unit sepeda motor metik warna hitam dan sebuah Handphone warna biru. (ibn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X