Kasus peredaran atau penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Banjarbaru seperti tak pernah habis, pelaku pun sepertinya tak pernah jera. Maklum saja, hukuman untuk penjual miras tergolong ringan, sesuai namanya tindak pidana ringan. Terbaru, kasus temuan miras di wilayah Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru yang menyeret pelaku atas nama Joko Nursanti, telah disidangkan.
“Pelaku telah divonis bersalah di persidangan,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor. Sidang kata Tajuddin telah rampung digelar pada Selasa (24/1) siang. Joko terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006.
Kasus peredaran atau penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Banjarbaru seperti tak pernah habis, pelaku pun sepertinya tak pernah jera. Maklum saja, hukuman untuk penjual miras tergolong ringan, sesuai namanya tindak pidana ringan.
Terbaru, kasus temuan miras di wilayah Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru yang menyeret pelaku atas nama Joko Nursanti, telah disidangkan. “Pelaku telah divonis bersalah di persidangan,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor. Sidang kata Tajuddin telah rampung digelar pada Selasa (24/1) siang. Joko terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006.
Vonisnya, Joko membayar denda atau mendekam lima hari di penjara. “Barang bukti yang sudah disita juga akan dimusnahkan,” katanya. Padahal jika menilik barang bukti yang disita, sebanyak 242 minuman keras berbagai jenis dan merek, diperkirakan omset pelaku selama ini cukup besar. (rvn/yn/bin)