MANAGED BY:
SABTU
01 APRIL
BANUA | HUKUM & PERISTIWA | BISNIS | RADAR MUDA | FEATURE | SPORT | RAGAM INFO | PROKALTORIAL | FEMALE

HUKUM & PERISTIWA

Rabu, 25 Januari 2023 12:43
Vonis Pedagang 242 Botol Miras Ilegal di Banjarbaru, Cuma Denda Sejuta
Penggrebekan penjual miras di Kota Banjarbaru. | Foto: Istimewa

Kasus peredaran atau penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Banjarbaru seperti tak pernah habis, pelaku pun sepertinya tak pernah jera. Maklum saja, hukuman untuk penjual miras tergolong ringan, sesuai namanya tindak pidana ringan. Terbaru, kasus temuan miras di wilayah Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru yang menyeret pelaku atas nama Joko Nursanti, telah disidangkan.

“Pelaku telah divonis bersalah di persidangan,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor. Sidang kata Tajuddin telah rampung digelar pada Selasa (24/1) siang. Joko terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006. 

Kasus peredaran atau penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kota Banjarbaru seperti tak pernah habis, pelaku pun sepertinya tak pernah jera. Maklum saja, hukuman untuk penjual miras tergolong ringan, sesuai namanya tindak pidana ringan.

Terbaru, kasus temuan miras di wilayah Kelurahan Sungai Ulin Banjarbaru yang menyeret pelaku atas nama Joko Nursanti, telah disidangkan. “Pelaku telah divonis bersalah di persidangan,” kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor. Sidang kata Tajuddin telah rampung digelar pada Selasa (24/1) siang. Joko terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Banjarbaru No 5 tahun 2006. 

Vonisnya, Joko membayar denda atau mendekam lima hari di penjara. “Barang bukti yang sudah disita juga akan dimusnahkan,” katanya. Padahal jika menilik barang bukti yang disita, sebanyak 242 minuman keras berbagai jenis dan merek, diperkirakan omset pelaku selama ini cukup besar. (rvn/yn/bin)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 01 April 2023 12:22

Berakhir Damai, Perkara Kecelakaan di Kintap Dihentikan

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), menghentikan proses penuntutan hukum…

Jumat, 31 Maret 2023 13:25

Pelaku Selingkuh Waria Lain, Pacar Lama yang Waria Juga Dibunuh

Terungkap, mayat yang ditemukan di Desa Antasari Hilir Kecamatan Tapin…

Jumat, 31 Maret 2023 13:22

Pembunuh Waria di Tapin Utara Ditangkap, Ternyata Pacar Sendiri

Pelaku kasus pembunuhan di Desa Antasari Hilir Kecamatan Tapin Utara…

Jumat, 31 Maret 2023 13:20

Tergeletak di Kebun Karet di Pengaron, Mayat Bersimbah Darah itu Korban Pembunuhan

Penduduk Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar digegerkan penemuan mayat…

Jumat, 31 Maret 2023 13:17

Tinggal di Tengah Hutan, Nenek 80 Tahun Bersimbah Darah

Nenek berumur 80 tahun ditemukan bersimbah darah di rumahnya di…

Jumat, 31 Maret 2023 13:15

Alumni Datang ke Sekolah, Bukan untuk Reuni tapi Malah Mencuri

Sejumlah peralatan aset Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nawin Kecamatan Haruai…

Jumat, 31 Maret 2023 13:13

Komplotan Pencuri Mobil Dibekuk di Tabalong

 Komplotan pencuri mobil di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong…

Jumat, 31 Maret 2023 13:11

Perawat RSDI Ringkus Maling Spesialis Incar Perkantoran dan Sekolah

 Aksi pencurian di RSUD Idaman Banjarbaru terungkap setelah seorang perawat…

Kamis, 30 Maret 2023 11:53

Dipasok Napi, Jaringan Sabu Tanbu-Kotabaru Dibongkar: 6 Kali Transaksi, Total 3,3 Kg Sabu

Satresnarkoba dan Macan Bamega Reskrim Polres Kotabaru menyita 38 paket…

Kamis, 30 Maret 2023 11:52

Bayi Perempuan Ditinggal di Pintu Dapur, Warga Menduga Pelaku Tak Jauh dari Sana

Bayi perempuan ini dibuang ke Jalan Ratu Zaleha Gang Fajar…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers