Pak Djum Menyerahkan Diri, Mengaku Berobat ke Kaltim

- Rabu, 25 Januari 2023 | 12:46 WIB
EKSEKUSI: Mantan Ketua KONI Djumaderi Masrun menyerahkan diri ke Kejari Banjarmasin, Selasa (24/1) pagi.
EKSEKUSI: Mantan Ketua KONI Djumaderi Masrun menyerahkan diri ke Kejari Banjarmasin, Selasa (24/1) pagi.

Mengenakan peci hitam dan kaus putih dipadu jaket krim, Djumaderi Masrun menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin kemarin (24/1) jam 8 pagi. Pria 77 tahun itu adalah mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin.

Pak Djum, sapaannya, masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2022 lalu. Sebelumnya, Kejari telah menerbitkan dua surat pemanggilan. Hingga eksekutor mendatangi Pak Djum, tapi rumahnya selalu kosong. “Beliau mengaku sedang berobat,” kata Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra. Kabarnya berobat ke Kaltim. 

Guna memastikan kondisinya, sebelum diantar ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin di Teluk Dalam, tim kesehatan Kejari lebih dulu memeriksa Pak Djum.  “Tadi kami periksa dan dinyatakan sehat secara fisik,” ujarnya.“Kami mengapresiasi beliau yang datang langsung secara baik-baik tanpa perlu dijemput,” tambah Dimas.

Kejari mengeksekusi Pak Djum usai terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).Dalam putusan kasasi nomor 1249 K/Pid.Sus/2022 itu dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan itu, Hakim MA menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. 

Djumaderi juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan. Tak hanya itu, Djumaderi juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar setelah satu bulan sesudah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan penjara selama setahun. Pak Djum terseret kasus korupsi dana hibah KONI dari Pemko Banjarmasin pada tahun 2017 lalu. Dia tak sendirian. Kasus ini juga menyeret mantan Sekretaris KONI Banjarmasin, Widharta Rahman. (mof/gr/fud)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X