130 Orang Menikah Dini Tahun Lalu di Banjarmasin, Angkanya Menurun

- Kamis, 26 Januari 2023 | 12:57 WIB

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjarmasin, angka pernikahan dini di Kota Banjarmasin di tahun 2022 mengalami penurunan bila dibandingkan tahun 2021 lalu. Meskipun angkanya masih di atas seratus orang.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Sya’rani menjelaskan di tahun 2021 lalu, jumlah pernikahan dini sebanyak 162 orang. Sedangkan di tahun 2022, ada sebanyak 130 orang. “Jumlah itu tersebar di lima kecamatan. Semuanya menikah di usia di bawah 19 tahun,” ujarnya, kemarin (25/1) siang. “Ada penurunan sebanyak 32 orang. Penurunan yang signifikan,” ujarnya.

Dari total angka sebanyak 130 orang itu, yang mendominasi terjadi di wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sebanyak 58 orang. Rinciannya, untuk laki-laki ada 3 orang, dan perempuan sebanyak 51 orang. Lalu, bagaimana dengan empat kecamatan lain? Di Kecamatan Banjarmasin Barat, ada 19 orang. Rinciannya, 3 laki-laki, dan 16 perempuan. 

Di Kecamatan Banjarmasin Utara, berjumlah 17 orang. Terdiri dari laki-laki 1 orang, perempuan 16 orang. Di Kecamatan Banjarmasin Timur berjumlah 26 orang. Rinciannya, laki-laki berjumlah 9 orang dan perempuan berjumlah 17 orang. Terakhir di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Di situ pernikahan dini ada sebanyak 14 orang. Rinciannya, laki-laki 3 orang dan perempuan sebanyak 11 orang. “Dari angka itu, Kecamatan Banjarmasin Selatan merupakan terbanyak untuk angka pernikahan dini,” jelasnya.

Mengapa pernikahan dini masih banyak di situ? Sya’rani menyatakan berdasarkan telaahan pihaknya, di situ masih kental adanya kekhawatiran melangsungkan pernikahan di usia tua. “Termasuk kualitas pendidikan,” ujarnya. 

Sya’rani juga menekankan bahwa sebenarnya pihaknya tak pernah menikahkan mereka yang berusia di bawah 19 tahun. “Ketika ke KUA, pasti akan ditolak. Setelah ditolak, umumnya mereka melapor ke pengadilan agama. Setelah pengadilan mengizinkan, baru KUA bisa mencatat peristiwa itu. Diijabkabulkan oleh walinya,” ujarnya.

Lalu, apa upaya menekan terjadinya pernikahan dini? Sya’rani menjelaskan pihaknya sudah bekerja sama dengan Disdukcapil Banjarmasin, hingga BKKBN. Ia pun tak menampik bahwa ada beberapa dampak akibat dari pernikahan dini. “Kami massif melakukan upaya pencegahan. Para penyuluh agama juga menyelipkan pesan-pesan sosialisasi terkait undang-undang perkawinan. Baik melalui ceramah agama dan lain sebagainya,” jelasnya. “Termasuk pula majelis taklim binaan Kemenag. Penyuluhan dilakukan di 52 kelurahan di Banjarmasin,” tuntasnya.(war/az/dye)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

X